Prosumut
Kriminal

Nahas, Dua Pengedar Uang Palsu Dibekuk

PROSUMUT – Nasib sial dialami M Hapri Ginting alias Hapit (32) warga Dusun Sukaramai Desa Telagasaid Kecamatan Seilepan Kabupaten Langkat Sumatera Utara. Aksi dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukannya terendus.

“Awalnya tersangka ini dicurigai mengambil barang-barang aksesoris hp dalam konter di Dusun Karangsari Desa Tanjungputus Kecamatan Padangtualang pada Senin siang 16 November 2020. Karena dicurigai, ditangkap dan dilaporkan ke Polsek Padangtualang kejadian tersebut,” kata Paur Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman, Selasa 17 November 2020.

Saat polisi terjun ke TKP, tersangka digeledah. Nahas dialaminya, polisi menemukan tujuh lembar uang kertas pecahan Rp50 ribu yang diduga palsu di dompetnya.

Kepada polisi, tersangka mengakui, uang tersebut sengaja dipalsukannya bersama dengan Jeni Indrawan (33) warga Jalan Sunda Dusun III Desa Bakaranbatu Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang.

“Mereka memalsukan mata uang kertas dengan sengaja di Kelurahan Payaroba Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai,” sambungnya.

Barang bukti yang disita polisi tidak hanya itu saja. Polisi kembali mendapati uang diduga palsu tersebut yang disimpan oleh tersangka di bawah jok sepeda motor tanpa plat yang ditumpanginya.

“Sedikitnya 63 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu kembali ditemukan di jok sepeda motornya,” sambungnya.

Polisi yang tak mau peredaran uang palsu meluas, melakukan pengejaran kepada Jeni Indrawan. Tak butuh kerja keras, yang bersangkutan berhasil diamankan.

“Dari Jeni disita sebuah gunting, pisau kater dan lebih kurang 100 lembar kertas HVS F4 merek Dunia Mas serta rol plastik,” ujarnya.

Kepada polisi, Jeni mengakui perbuatannya. Dengan menggunakan printer, Jeni menduplikat uang palsu.

“Sementara Hapit, perannya menggunting dan mengedarkan uang palsu tersebut dengan tujuan mencari keuntungan. Hal yang dilakukan itu melawan hukum,” katanya.

Keduanya sudah dibawa ke Polsek Padang Tualang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan dilakukan penahanan.

Keduanya disangkakan Pasal 244 Subsider 245 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara. (*)

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Sikat Pelaku Pungli, Polres Langkat Ultimatum Aksi Premanisme

Editor prosumut.com

Jaringan Narkoba Internasional, 7 Diringkus, 1 Didor Karena Melawan

admin2@prosumut

Jual Sabu ke Polisi, Warga Delitua Dituntut 18 Tahun

Ridwan Syamsuri

Pembunuh Pelajar SMK Taman Siswa Diski Dihadiahi 3 Peluru

admin2@prosumut

Buron 17 Hari, Ternyata Dua Jambret Sudah 15 Kali Beraksi. Ini Lokasinya

Editor prosumut.com

Jelang Sahur, Betor Budi Dilarikan Maling

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara