Prosumut
Pemerintahan

KPK Ingatkan Penyelesaian Masalah Aset, Sumut Nomor 2 Pelaku Korupsi

PROSUMUT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) atas capaian program koordinasi supervisi pencegahan terintegrasi (korsupgah) tahun 2019 di Kantor Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Rabu 11 Maret 2020.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, dalam evaluasi tersebut KPK mencatat masih ada sejumlah persoalan terkait aset di Sumut.

Beberapa persoalan aset yang masih dalam proses penyelesaian antara lain terkait tanah PT KAI di Gang Buntu atau Mall Center Point, aset tanah ex HGU PTPN 2, kawasan hutan register 40 dan penyelesaian aset pemda yang bermasalah seperti Ruko Pemda Binjai di Pasar Bundar.

BACA JUGA:  Legilatif Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD Langkat 2025

Untuk itu, KPK mendorong seluruh pemda di Sumut untuk serius menjalankan rencana aksi yang telah disusun, termasuk aktif menyelesaikan persoalan aset tersebut. KPK akan membantu serta mengawal setiap prosesnya.

“KPK akan melakukan pendampingan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan seluruh rencana aksi serta melakukan monitoring dan evaluasi perkembangannya secara periodik,” kata Lili dalam pertemuan tersebut.

BACA JUGA:  Lima Prinsip Perlindungan Anak Diusung

Turut hadir, Wakil Gubernur Sumatera Utara, Wakil Ketua DPRD Prov Sumut, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Perwakilan BPN Sumut dan pejabat eselon 1 dan 2 di lingkungan Pemprov Sumut.

Selain itu, KPK juga mengingatkan pentingnya membangun integritas dalam proses tata kelola pemerintah daerah agar upaya penindakan korupsi di Sumut tidak berulang.

BACA JUGA:  Tiorita Kawal Percepatan Bantuan Banjir Bersama Warga

Dari hasil evaluasi, sambung Lili, pelaku tindak pidana korupsi paling banyak nomor dua adalah Provinsi Sumut. Menurutnya, terdapat modus korupsi yang sejenis dan berulang. Sedangkan, berdasarkan profesi, pelakunya terbanyak dari pihak swasta.

Lili mengajak semua stakeholder baik di tingkat pusat, instansi vertikal, dan seluruh Pemda se-Provinsi Sumut untuk berkomitmen penuh agar mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih dan melayani bagi masyarakat di Provinsi Sumut. (*)

Konten Terkait

Paripurna Pandangan Umum Terkait Pencabutan Perda Nomor 2/2015

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Wabup Langkat Konferensi Optimalisasi Peran OJK dan BPD Sumut

admin2@prosumut

Batubara Uji Coba Eskavator Amfibi, Antisipasi Banjir

admin2@prosumut

Pemprov Sumut Dukung Hilirisasi Investasi Strategis Sektor Industri Kelapa Sawit

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Kolaborasi Pemda dan Perbankan, Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Pansus PAD DPRD Medan Ingatkan Dinas Perkimcikataru, Jangan Lagi Ada Bangunan Tanpa PBG

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara