Prosumut
Kriminal

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Tembung, Paket Disimpan Dalam Kemasan Minuman

PROSUMUT –  Openaio Gulo (46), warga Jalan Kapten M Jamil Lubis, Kelurahan  Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, diringkus petugas Polsek Medan Kota.

Dari penyergapan di Jalan Bersama Gang Pinang Bandar Selamat, Medan Tembung itu disita barang bukti 8 paket kecil sabu-sabu.

“Tersangka kita tangkap pada Kamis (27 Februari 2020) siang lalu, setelah menindaklanjuti informasi masyarakat,” kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin kepada wartawan, Rabu 4 Maret 2020.

Yaqin menyebutkan, sebelumnya warga melaporkan keresahannya karena di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Petugas yang telah mengenali ciri-ciri tersangka, kemudian mengatur strategi penangkapan dengan penyamaran sebagai pembeli. Tersangka ditangkap saat bertransaksi.

“Sabu itu dibungkus kemasan minuman anak-anak berisi 8 paket,” terangnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari bandar berinisial A. “Tersangka mengaku hanya disuruh menjualkan,” tandas Yaqin. (*)

Konten Terkait

Ganja 6 Kilogram Gagal Edar di Tanjung Pura

Polsek Rambutan Kota Tebingtinggi Ringkus Dua Pelaku Curat

Editor Prosumut.com

Tukang Cuci Pakaian Ketangkap Nyabu

Editor Prosumut.com

Sekretariat DPRD Medan Serahkan Penanganan 2 Satpam ke Polisi

Editor Prosumut.com

Usai Main Dingdong, Pengedar Sabu Dicokok

Ridwan Syamsuri

Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Beserta 976 Butir Ekstasi  

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara