PROSUMUT – Openaio Gulo (46), warga Jalan Kapten M Jamil Lubis, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, diringkus petugas Polsek Medan Kota.
Dari penyergapan di Jalan Bersama Gang Pinang Bandar Selamat, Medan Tembung itu disita barang bukti 8 paket kecil sabu-sabu.
“Tersangka kita tangkap pada Kamis (27 Februari 2020) siang lalu, setelah menindaklanjuti informasi masyarakat,” kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin kepada wartawan, Rabu 4 Maret 2020.
Yaqin menyebutkan, sebelumnya warga melaporkan keresahannya karena di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Petugas yang telah mengenali ciri-ciri tersangka, kemudian mengatur strategi penangkapan dengan penyamaran sebagai pembeli. Tersangka ditangkap saat bertransaksi.
“Sabu itu dibungkus kemasan minuman anak-anak berisi 8 paket,” terangnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari bandar berinisial A. “Tersangka mengaku hanya disuruh menjualkan,” tandas Yaqin. (*)