Prosumut
Kriminal

Terkait Kerusuhan Rutan Kabanjahe, 4 Napi Jadi Tersangka

PROSUMUT – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan 4 napi kasus narkotika sebagai tersangka kasus kerusuhan di Rutan Klas II B Kabanjahe.

“Kita tetapkan tersangka sebagai aktor intelektualnya ada 4 orang dari napi narkotika. Mereka tersangka karena yang memulai memicu perlawanan kepada sipir, melakukan perusakan dan pembakaran,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin kepada wartawan saat diwawancarai ketika berada di Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis 13 Februari 2020.

Kata Kapolda Sumut, kerusuhan yang terjadi dipicu karena ada perselisihan.

“Ada 4 napi kasus narkotika yang tidak terima dihukum oleh sipir, mereka disanksi tidak mau. Lalu, menimbulkan perlawanan dari napi kasus narkotika yang lain, sehingga terjadi kerusuhan,” paparnya.

Disebutkan Martuani, keempat napi yang ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Ditanya apakah Rutan Klas II B Kabanjahe over kapasitas, Martuani membenarkannya.

“Ya, Rutan itu hanya bisa menampung 140 orang. Namun, dimasukkan sampai 410 orang,” tandasnya. (*)

Konten Terkait

Bawa Bong, Oknum Anggota DPRD PSP Diamakan Avsec Bandara Kualanamu

Editor prosumut.com

Pembacok Aiptu Sadiran Dihadiahi Timah Panas

Editor prosumut.com

Polisi Tembak Mati Dua Pemasok Sabu, Salah Satunya Warga Malaysia

Editor prosumut.com

Dua Penjambret Ponsel Anggota Polri Diringkus

Editor Prosumut.com

Usai Main Dingdong, Pengedar Sabu Dicokok

Ridwan Syamsuri

Polsek Batangkuis Diminta Tangkap Pelaku Pencurian

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara