Prosumut
Kriminal

Terkait Kerusuhan Rutan Kabanjahe, 4 Napi Jadi Tersangka

PROSUMUT – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan 4 napi kasus narkotika sebagai tersangka kasus kerusuhan di Rutan Klas II B Kabanjahe.

“Kita tetapkan tersangka sebagai aktor intelektualnya ada 4 orang dari napi narkotika. Mereka tersangka karena yang memulai memicu perlawanan kepada sipir, melakukan perusakan dan pembakaran,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin kepada wartawan saat diwawancarai ketika berada di Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis 13 Februari 2020.

Kata Kapolda Sumut, kerusuhan yang terjadi dipicu karena ada perselisihan.

“Ada 4 napi kasus narkotika yang tidak terima dihukum oleh sipir, mereka disanksi tidak mau. Lalu, menimbulkan perlawanan dari napi kasus narkotika yang lain, sehingga terjadi kerusuhan,” paparnya.

Disebutkan Martuani, keempat napi yang ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Ditanya apakah Rutan Klas II B Kabanjahe over kapasitas, Martuani membenarkannya.

“Ya, Rutan itu hanya bisa menampung 140 orang. Namun, dimasukkan sampai 410 orang,” tandasnya. (*)

Konten Terkait

Pengedar Narkoba Tanjung Pura Ditangkap Polisi, 20,36 Gram Sabu Disita

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Berdarah, Pengendara Motor Ini Dilempari Batu Diduga Komplotan Begal

Kurir Ekstasi Asal Eropa Diupah 15 Juta

Ridwan Syamsuri

Polisi Ringkus Pencuri Kabel PJU di Gerbang Tol Tebingtinggi

admin2@prosumut

Polrestabes Medan Sudah Amankan Tiga Pelaku

Satu Perampok Toko Emas Pasar Simpang Limun Dikabarkan Mati Ditembak

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara