PROSUMUT – Satuan Reskrim Polrestabes Medan menggelar rekonstruksi tahap ketiga kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, Selasa 21 Januari 2020.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, rekonstruksi ini merupakan tahap akhir.
Dalam rekonstruksi tersebut diperagakan 6 adegan, yang menghadirkan dua tersangka, M Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.
“Ada 6 adegan yang diperagakan dari 4 atau 5 lokasi,” ujar Maringan saat diwawancarai.
Menurut Maringan, rekonstruksi ini merupakan tahap pembuangan barang bukti yang dibuang kedua tersangka di kawasan Kutalimbaru, Deli Serdang.
“Setelah rekonstruksi ini tidak ada lagi, jadi ini rekonstruksi yang terakhir. Selanjutnya, menyiapkan berkas perkara untuk dikirim ke jaksa,” tukasnya. (*)