Prosumut
Hukum

Rekam Polwan Lagi Mandi, Dua Polisi Diarak Keliling Mapolda

PROSUMUT – Dua anggota polisi bernama Iptu Ardian Yunan, Panit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Bripka Riski Andinata yang bertugas di Subagyanduan Bidang Propam Polda Sumut terbukti mengonsumsi narkoba dan merekam video polwan sedang mandi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua oknum anggota Polri tersebut diberikan hukuman diarak keliling Mapolda Sumut sambil menyampaikan pelanggaran yang dilakukan.

Pemberian hukuman itu dibenarkan Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto saat dikonfirmasi wartawan, Senin 6 Januari 2020.

Dijelaskan Mardiaz, Iptu Ardian Yunan saat dilakukan tes urine positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Sedangkan Bripka Riski Andinata terbukti merekam seorang polwan yang lagi mandi.

“Sanksi ini diberikan lantaran keduanya telah melanggar Pasal 3 huruf (g) atau Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang pelanggaran disiplin anggota Polri,” ujarnya.

Dia menegaskan, Polda Sumut tidak main-main untuk menindak tegas setiap anggota Polri sejajaran Polda Sumut yang melanggar kode etik disiplin Polri.

“Kedua oknum Polri yang melanggar disiplin tersebut telah diamankan di Ruang Patsus Bidang Propam Polda Sumut, untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Konten Terkait

Sepanjang 2019, Sebanyak 38 Polisi Jajaran Polda Sumut Dipecat

Polri Sebut Ada 6 Tokoh Nasional yang Jadi Target Pembunuhan

Tiga Terdakwa Pemalsuan Surat Kepala BPN Divonis Ringan

Ridwan Syamsuri

Istri dan Oknum Polisi Emosi Ditagih Utang Rp600 Juta

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Waisak, 221 Narapidana di Sumut Dapat Remisi Khusus

Mahasiswa Jual Ekstasi ke Polisi

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara