Prosumut
Hukum

Ini Penangan Kasus Seksi Propam Langkat

PROSUMUT – Seksi Propam Polres Langkat mengganjar seorang polisi berpangkat Bripka dengan pemberhentian tidak hormat.

Hal itu disampaikan Waka Polres Langkat Kompol Delami Saleh dalam paparan akhir tahun 2019 di Mapolres, Jum’at 20 Desember 2019.

Oknum polisi kena PTDH itu bernama Liberty Wandi. “Yang bersangkutan disersi,” ujarnya.

Ia menjabarkan, ada 29 kasus yang melakukan pelanggaran disiplin selama 2019 di lingkungan Polres Langkat. Dari jumlah itu, 24 kasus di antaranya sudah tuntas.

“5 kasus sedang diproses, menunggu sidang disiplin,” katanya.

Untuk pelanggaran kode etik profesi, kaga dia, ada 5 kasus sepanjang 2019. Dari jumlah itu, 2 kasus di antaranya dinyatakan sudah beres.

“3 kasus lagi sedang proses yang saat ini sedang meminta pandangan hukum ke Bidang Propam Polda Sumut,” sambungnya.

Terakhir pelanggaran pidana, katanya, ada 1 kasus. “Saat ini sedang dalam proses menunggu putusan tetap dari pengadilan inisial Bripka F,” ujarnya. (*)

Konten Terkait

Beri Keterangan Berbelit, Kurir Inex Ini Bikin Hakim Kesal

Ridwan Syamsuri

Selama 2019, Kamtibmas di Langkat Aman dan Kondusif

Editor prosumut.com

Bos Pabrik Mancis Ilegal Ditangkap di Hotel

Ridwan Syamsuri

15.922 Narapidana di Indonesia Dapat Remisi Khusus Natal, Sumut Paling Banyak

Editor prosumut.com

Menyoal Galian C, Anggota Dewan Bakal Orasi di Polres Binjai

Editor prosumut.com

Begal, Nyawa, Penjara

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara