Prosumut
Umum

Hingga November 2019, 15 ASN di Binjai Gugat Cerai

PROSUMUT – Pengadilan Agama (PA) Kota Binjai Sumatera Utara mencatat ada 15 ASN yang melayangkan gugatan cerai hingga November 2019.

Menurut Panitera PA Binjai, Khairul Azhar Siregar, jumlah tersebut mengalami kenaikan jika dibanding tahun 2018 lalu.

BACA JUGA:  MABMI Perkuat Marwah Melayu dan Persatuan Masyarakat Langkat

“Pada 2018 kemarin, jumlah pegawai yang menggugat cerai sebanyak 13 orang,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Kamis 5 Desember 2019.

Total seluruh gugatan digabung dengan non ASN sebanyak 580 gugatan. Menurutnya, jumlah itu disebut meningkat jika dibandingkan tahun 2018 lalu. “Tahun lalu ada 470 gugatan,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Anak Investasi Utama Indonesia Emas 2045

Pun begitu, ia menegaskan bahwa solusi dari proses gugatan tersebut adalah berdamai atau rujuk yang menjadi keutamaan upaya mereka.

“Kami tetap mengutamakan mediasi. Namun, yang berhasil dimediasi sedikit. Kalau sudah mediasi, dicabut perkaranya dan berakhir damai,” tambahnya.

BACA JUGA:  Plt Bupati dan Kesultanan Langkat Bahas Budaya

Kepada masyarakat, ia mengimbau agar lebih mengutamakan perdamaian sebelum melayangkan gugatan cerai.

“Upaya damai memang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016,” ujarnya. (*)

Konten Terkait

Bom Bunuh Diri Meledak di Depan Pospam Kartasura

Ridwan Syamsuri

SMSI Sumut: KPU Jangan Mendikotomi Pers

Ratusan Mahasiswa Langkat Ikut Bergerak

Kualifikasi Piala Dunia 2022, Timnas Pastikan Tampil Agresif Lawan Malaysia

Val Vasco Venedict

Creator Dipoloop Medan Bagikan Seratusan Takjil kepada Masyarakat

PLN Diminta Stabilkan Pasokan Listrik di Langkat Jelang Idul Fitri

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara