Prosumut
Kriminal

Jual Motor Curian di Kampung Kubur, Tiga Pemuda Ditangkap

PROSUMUT – Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Medan di Kampung Kubur, Selasa 26 November 2019 dini hari.

Para pelaku ditangkap lagi menjual sepeda motor matic BK 2866 AGI hasil curian dari kawasan Jalan Seroja, Kecamatan Medan Tuntungan.

Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing, Andreza Siregar (24) warga Jalan Flamboyan Raya Gang Setia Budi, Kelurahan Pondok Batuan, Kecamatan Medan Tuntungan, Fery Ardiansyah Marpaung (23) warga Jalan Tanjung Selamat Gang Masjid, Kelurahan Tanjung Anom Kecamatan Medan Tuntungan dan Petrus Andre Siburian (27) warga Perumahan Milala Tengah Blok S, Desa Namo Bintang Medan Tuntungan.

BACA JUGA:  MAI Medan Dukung Penguatan Pengawasan Lingkungan Selama Musim Mudik Lebaran

“Petugas menangkap ketiga pelaku tersebut setelah adanya laporan dari korban bernama Taruna Jaya Sinulingga (37) warga Jalan Petunia Raya, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto, Jumat 29 November 2019.

Dikatakan Eko, aksi curanmor terjadi pada sekitar pukul 02.00 WIB. Korban yang saat itu mengendarai sepeda motornya melintas di Jalan Seroja, Simpang Melati, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.

BACA JUGA:  MAI Medan Dukung Penguatan Pengawasan Lingkungan Selama Musim Mudik Lebaran

“Saat melintas di lokasi itu, korban tiba-tiba pening dan memberhentikan sepeda motornya di tepi jalan. Saat itulah ketiga pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor langsung merampas kendaraan korban,” jabarnya.

Korban kemudian membuat laporan ke polisi dan ditindaklanjuti oleh petugas. Petugas yang mendapatkan informasi tentang keberadaan para pelaku langsung menuju tempat tersebut.

BACA JUGA:  MAI Medan Dukung Penguatan Pengawasan Lingkungan Selama Musim Mudik Lebaran

“Sekitar pukul 04.00 WIB kita menangkap ketiganya sedang berada di Kampung Kubur Medan,” beber Eko.

Dari penangkapan tersebut, selain ketiga tersangka yang diringkus, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor korban dan satu sepeda jenis bebek tanpa plat nomor polisi yang dikendarai pelaku.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan dengan Pasal 363 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Konten Terkait

Dua Wanita Asal Aceh Simpan 1,3 Kg Sabu di Sandal

Editor Prosumut.com

Poldasu OTT 13 Kepsek dan 3 Pengurus K3S di Langkat

Ridwan Syamsuri

Takut Ketahuan, Pengendara Revo Sembunyikan Sabu di Sarung Tangan

Editor prosumut.com

Maling TV Diringkus Saat Tambal Ban Becak

admin2@prosumut

Dua Pelaku Curanmor di Jalan Seksama Dibekuk

Editor Prosumut.com

Sikat Pelaku Pungli, Polres Langkat Ultimatum Aksi Premanisme

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara