Prosumut
Kriminal

Buron 4 Tahun, Pembobol Gudang Mebel Didor

PROSUMUT – Pelarian buronan kasus pembobolan gudang furnitur atau mebel di Jalan Sei Deli Gang Sauh Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, akhirnya kandas.

Pelaku yang sempat buron 4 tahun ini ditangkap dan ditembak betisnya oleh petugas Polsek Medan Barat.

Pelaku adalah M Syahdan Lubis alias Bobby. Dia membobol gudang furniture milik Sujendi Tarsono alias A Yen (51) di Jalan Sei Deli Gang Sauh Kelurahan Silalas.

“Tersangka ditembak betisnya karena melawan dan mencoba kabur saat dilakukan pengembangan setelah ditangkap dari Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Senin 25 November 2019 lalu,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu H Manullang, Kamis 28 November 2019.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Dua Warga Pulau Kampai

Diterangkan H Manullang, Bobby telah membobol gudang milik korban bersama kedua rekannya, Khairul alias Oncik (sudah vonis), dan S yang masih buron.

Aksi pencurian itu sempat diketahui korban lantaran posisi gudang tepat di belakang rumah korban, pada Kamis (18/6/2015) silam. Beberapa hari setelah kejadian, Oncik pun tertangkap. Namun dua rekannya berhasil kabur.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Dua Warga Pulau Kampai

“Penangkapan Bobby berawal dari informasi yang diperoleh personel mengenai keberadaannya sedang berada di kawasan rumahnya di Jalan Sei Deli,” paparnya.

Lanjut H Manullang, mengetahui itu petugas langsung meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan Bobby. Namun ketika dilakukan pengembangan guna menunjukan keberadaan pelaku lainnya yang masih buron yakni berinisial S, pelaku Bobby ini malah melawan.

“Sempat diberi tembakan peringatan, namun tersangka tidak mengindahkannya. Petugas dengan terpaksa melumpuhkannya dengan menembak kedua betisnya,” sebut dia.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Dua Warga Pulau Kampai

Ditambahkannya, tersangka Bobby ini merupakan residivis dan sudah pernah menjalani hukuman 6 bulan di Tanjung Gusta pada tahun 1997 dalam kasus pencurian dengan kekerasan.

“Selain itu, tahun 2012 terkait kasus pencurian dengan pemberatan dan menjalani hukuman selama 1 tahun 10 bulan dan tahun 2017 kasus pencurian dengan pemberatan yang menjalani hukuman selama 2 tahun,” tandasnya. (*)

Konten Terkait

KPK Dikabarkan OTT Ketum Parpol di Surabaya

Ridwan Syamsuri

Istri & Mertua Sering Dimarahi, Menantu Nekat ‘Gorok’ Abang Ipar

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Antisipasi Aksi Curanmor, Politisi DPRD Medan Desak Polisi Maksimalkan Pengawasan

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Polres Labuhanbatu Tangkap Sindikat Penjualan Kulit Harimau

Editor Prosumut.com

Kurir Sabu 11,5 Kg Dituntut 19 Tahun

Ridwan Syamsuri

Rekonstruksi Pembunuhan Kasus Hakim PN Medan, 15 Adegan Digelar

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara