Prosumut
Hukum

Simpan Sabu, Oknum Bidan Dituntut 13 Tahun Penjara

PROSUMUT – Jaksa Penuntut Umum Benny Surbakti menuntut Sri Elita Mulyanti alias Upik (39), oknum bidan yang berdinas di RSUD Pirngadi Medan dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” kata Benny dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzil Hamdi di Ruang Cakra PN Binjai, Selasa 27 Agustus 2019.

Setelah mendengar tuntutannya, majelis hakim mempersilahkan terdakwa berkonsultasi dengan Penasehat Hukum dari Posbakum PN Binjai. Dalam sidang, PH terdakwa akan menyatakan pledoi.

“Minggu depan pledoi. Sidang ditutup,” kata majelis hakim.

Sebelumnya, dalam dakwaannya,m JPU Benny mendakwa terdakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 112 ayat (2) ‎Subsidair 114 ayat (2). Terdakwa kedapatan menyimpan 5 paket sabu dengan berat 51,02 gram yang disimpan di balik bra pada payudaranya, Sabtu (20/4) lalu.

Selain barang bukti sabu, petugas Lapas Binjai juga menemukan dua bungkus kondom merek Sutra warna hitam.

Dua telepon genggam terdakwa juga turut disita sebagai barang bukti. Upik sempat menolak untuk digeledah. Karena menjalankan prosedur, petugas tetap menggeledahnya.

Sabu yang dibawa Upik akan diserahkan kepada napi Dedi Supriono yang merupakan oknum polisi yang dinas terakhir di Polres Simalungun. (*)

Konten Terkait

Kapolresta Deliserdang Pimpin Latpra Ops Zebra Toba 2020

Editor Prosumut.com

Operasi Yustisi Polsek Sipispis Jaring 85 Orang Pelanggar Prokes

Editor Prosumut.com

Divonis 16 Tahun, Dua Kurir Sabu Pikir-pikir

Ridwan Syamsuri

Kasus Ujaran Kebencian, Dosen USU Dituntut 1 Tahun

Ridwan Syamsuri

Jabatan Kalapas Kelas IIA Rantauprapat Diserahterimakan

Editor Prosumut.com

Bertahan di Kantor BPN, Warga Sari Rejo Diminta Jangan Siksa Diri

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara