Prosumut
Hukum

Simpan Sabu, Oknum Bidan Dituntut 13 Tahun Penjara

PROSUMUT – Jaksa Penuntut Umum Benny Surbakti menuntut Sri Elita Mulyanti alias Upik (39), oknum bidan yang berdinas di RSUD Pirngadi Medan dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” kata Benny dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzil Hamdi di Ruang Cakra PN Binjai, Selasa 27 Agustus 2019.

Setelah mendengar tuntutannya, majelis hakim mempersilahkan terdakwa berkonsultasi dengan Penasehat Hukum dari Posbakum PN Binjai. Dalam sidang, PH terdakwa akan menyatakan pledoi.

“Minggu depan pledoi. Sidang ditutup,” kata majelis hakim.

Sebelumnya, dalam dakwaannya,m JPU Benny mendakwa terdakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 112 ayat (2) ‎Subsidair 114 ayat (2). Terdakwa kedapatan menyimpan 5 paket sabu dengan berat 51,02 gram yang disimpan di balik bra pada payudaranya, Sabtu (20/4) lalu.

Selain barang bukti sabu, petugas Lapas Binjai juga menemukan dua bungkus kondom merek Sutra warna hitam.

Dua telepon genggam terdakwa juga turut disita sebagai barang bukti. Upik sempat menolak untuk digeledah. Karena menjalankan prosedur, petugas tetap menggeledahnya.

Sabu yang dibawa Upik akan diserahkan kepada napi Dedi Supriono yang merupakan oknum polisi yang dinas terakhir di Polres Simalungun. (*)

Konten Terkait

Pendemo Minta Hakim, Hukum Berat Pengemplang Pajak Rp107 M

Ridwan Syamsuri

44 Ribu Warga Binaan Bakal Diberi Amnesti, Tunggu Keputusan DPR RI

Editor prosumut.com

Operasi Narkoba 15 Hari, Ini Hasil Tangkapan Polda Sumut

Editor prosumut.com

Anggota DPRD Sumut Terpilih Sesalkan Galian C Bhakti Karya Beroperasi

Editor prosumut.com

Seribuan Massa PP Datangi Kantor Kejati Sumut, Protes Tuntutan JPU Soal Kasus Pembunuhan

admin2@prosumut

Seks via Medsos : ‘Short Time’ Rp 1,5 Juta, Mucikari Kebagian Rp 300 Ribu

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara