Prosumut
Hukum

Simpan Sabu, Oknum Bidan Dituntut 13 Tahun Penjara

PROSUMUT – Jaksa Penuntut Umum Benny Surbakti menuntut Sri Elita Mulyanti alias Upik (39), oknum bidan yang berdinas di RSUD Pirngadi Medan dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” kata Benny dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzil Hamdi di Ruang Cakra PN Binjai, Selasa 27 Agustus 2019.

BACA JUGA:  KPPU Kanwil I Terima 15 Laporan Dugaan Pelanggaran Selama Semester I 2025

Setelah mendengar tuntutannya, majelis hakim mempersilahkan terdakwa berkonsultasi dengan Penasehat Hukum dari Posbakum PN Binjai. Dalam sidang, PH terdakwa akan menyatakan pledoi.

“Minggu depan pledoi. Sidang ditutup,” kata majelis hakim.

Sebelumnya, dalam dakwaannya,m JPU Benny mendakwa terdakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 112 ayat (2) ‎Subsidair 114 ayat (2). Terdakwa kedapatan menyimpan 5 paket sabu dengan berat 51,02 gram yang disimpan di balik bra pada payudaranya, Sabtu (20/4) lalu.

BACA JUGA:  KPPU Kanwil I Terima 15 Laporan Dugaan Pelanggaran Selama Semester I 2025

Selain barang bukti sabu, petugas Lapas Binjai juga menemukan dua bungkus kondom merek Sutra warna hitam.

Dua telepon genggam terdakwa juga turut disita sebagai barang bukti. Upik sempat menolak untuk digeledah. Karena menjalankan prosedur, petugas tetap menggeledahnya.

BACA JUGA:  KPPU Kanwil I Terima 15 Laporan Dugaan Pelanggaran Selama Semester I 2025

Sabu yang dibawa Upik akan diserahkan kepada napi Dedi Supriono yang merupakan oknum polisi yang dinas terakhir di Polres Simalungun. (*)

Konten Terkait

Empat Tahun Berlalu, Kasus Korupsi Tapian Siri-siri Masih Pemeriksaan Saksi

Ridwan Syamsuri

Dukun dan Pengedar Sabu Divonis Satu Sel

Ridwan Syamsuri

Divonis Ringan Karena Kasus Pemerasan, Ketua P3TM Tertawa

Ridwan Syamsuri

Ini Babak Baru Andi Arief vs Mahfud MD

Val Vasco Venedict

Stafsus Menteri Dilaporkan ke Polda Sumut Terkait Ujaran Kebencian

Editor Prosumut.com

Hakim Berhalangan Hadir, Sidang Kasus Penganiayaan Ditunda

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara