Prosumut
HukumKriminal

Edarkan Sabu dan Ganja, Dina Tak Menyesal Divonis 4,5 Tahun

PROSUMUT – Tak ada rasa penyesalan dari raut wajah Rahmadina alias Dina (33) saat dihukum 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis hakim. Selain itu, dia juga di denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan, lantaran terbukti mengedarkan sabu dan ganja, di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/5).

“Terdakwa Rahmadina terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap Majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop.

BACA JUGA:  Legilatif Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD Langkat 2025

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Sahputra yang menuntut 5 tahun denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim berpendapat, hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan. “Hal yang memberatkan, terdakwa tidak menjalankan program pemerintah dalam memberantas narkotika,” tandas Deson.

Sementara usai sidang, terdakwa Rahmadina yang dimintai keterangan terkait putusan tersebut, mangaku tak menyesal dihukum 4,5 tahun penjara. “Nggak apa-pa bang, biar nggak bandal kali aku di luar,” ucapnya dengan langkah gontai digiring ke sel tahanan sementara.

BACA JUGA:  Legilatif Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD Langkat 2025

Dalam dakwaan JPU, pada tanggal 27 Desember 2018, tiga petugas Polsek Medan Barat mendapat informasi adanya seorang wanita yang mengedarkan narkotika di Jalan H Adam Malik Lorong I Gang Purnawirawan Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.

BACA JUGA:  Legilatif Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD Langkat 2025

Saat dilakukan penangkapan, dari terdakwa Rahmadina ditemukan satu buah dompet berisi uang Rp70 ribu dan buah kertas berisikan ganja.

“Selanjutnya, terdakwa dibawa ke tempat awal penangkapan dan di temukan 5 bungkus plastik warna bening yang berisikan sabu. Dan setelah di introgasi, terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya,” tandas Jaksa. (*)

Konten Terkait

Gegara Teguran, Dua Kepling Malah Dihajar Warga

Polres Asahan Tembak Dua Perampok Mobil Modus Rental

Ridwan Syamsuri

Pengedar Sabu Gagal Antar Pesanan 3 Gram

Anggota DPRD Sumut Terpilih Sesalkan Galian C Bhakti Karya Beroperasi

410 Napi Rutan Kabanjahe Dititip ke RTP, Rutan dan Lapas

Tertibkan Balap Liar, Belasan Knalpot Blong Diamankan Satlantas Polres Langkat

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara