Prosumut
Hukum

Ini Kata Polisi Soal Penangkapan Eggi Sudjana

PROSUMUT – Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana resmi ditahan karena tuduhan makar terkait seruan people power.

Pihak pengacara Eggi sempat mengatakan penangkapan itu janggal karena dilakukan di ruang penyidik Polda Metro Jaya.

Terkait itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan penangkapan itu dilakukan sesuai prosedur.

“Tersangka dilakukan penahanan dengan diawali membacakan Surat Perintah Penahanan oleh penyidik dan dipersilahkan membaca Surat Perintah Penahanan tersebut,” katanya Rabu 15 Mei 2019.

Ia menjelaskan Eggi akan ditahan hingga 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.

Argo juga menyebutkan Eggi dimasukkan ke dalam tahanan Dit Tahti Polda Metro Jaya sekira pukul 23.00 WIB dan berdasar Surat Perintah Penahanan dengan nomor SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019. (*)

Konten Terkait

Rayakan Lebaran di Rutan, Eggi Sudjana Masih Disel 40 Hari Lagi

Val Vasco Venedict

Pembantaian di Dolok Masihul, Dendam Jhon Habisi Korban

Ridwan Syamsuri

Lima Pejabat Utama Polda Sumut Dimutasi

Editor Prosumut.com

Tersandung Kasus Narkoba dan Desersi, 8 Personel Polrestabes Medan Dipecat

Editor Prosumut.com

Rakor KPK di Sumut, OTT Kurang Efektif Berantas Korupsi

admin2@prosumut

Kapolda Sertijab Sejumlah Pejabat dan Kapolres, Berikut Daftarnya

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara