Prosumut
Umum

Usai Diperiksa 13 Jam, Eggi Sudjana Ditangkap

PROSUMUT – Tersangka kasus upaya makar, Eggi Sudjana disebut tak bisa keluar dari ruang penyidik usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam lamanya. Ya, terhitung sejak pukul 16.30 WIB, Senin 13 Mei 2019 kemarin di Markas Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution menyebut kliennya telah ditangkap oleh polisi dengan dasar surat penangkapan B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum. Eggi tidak boleh meninggalkan Polda Metro Jaya selama 1×24 jam sejak hari ini. 

“Ditangkap 05.30 WIB,” kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 14 Mei 2019.

Dia menyebut, penangkapan tersebut janggal dan aneh. Sebab, bagaimana mungkin penangkapan dilakukan di ruangan penyidik. 

“Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik. Ini enggak ada yang mau lari, dia kooperatif, dia tidak pernah menghindar,” ujarnya seperti dilansir dari Viva.co.id.

Penangkapan yang dilakukan penyidik di ruangannya sendiri menurutnya tidak menjunjung nilai Hak Asasi Manusia. Ia merasa ini adalah bentuk penerapan hukum yang tidak adil.

“Terhadap penangkapan Eggi Sudjana sangat aneh. Saat ini beliau belum diperbolehkan pulang sejak dibacakan surat penangkapannya oleh petugas kepolisian,” kata dia lagi.(*)
 

Konten Terkait

Wanita yang Dibakar Mantan Pacar Akhirnya Tewas

Editor prosumut.com

Hari Bhayangkara: Kapolres Langkat Ziarah ke TMP Syuhada

admin2@prosumut

BPJamsostek Optimis Perlindungan Jamsos Menyeluruh Sudah di Depan Mata

Editor Prosumut.com

Paviliun Sergai Unggulkan Berbagai Macam Produk UMKM

Ridwan Syamsuri

Caleg DPR RI Andries Sibarani: Sumut Harus Anggarkan Bosda

Editor prosumut.com

Yasyir Ridho Blusukan ke Pasar Kemiri

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara