Prosumut
Hukum

Lawan KPK, Romahurmuzy Yakin Menang

PROSUMUT – Eks ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuzy atau yang akrab disapa Romi melakukan upaya praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang praperadilan itu sendiri digelar hari ini, Senin 6 Mei 2019.

Kuasa Hukum Romy, Maqdir Ismail mengaku siap melakukan sidang dan yakin akan menang melawan lembaga antirasuah itu.

Ia mengatakan jika kali ini KPK selaku tergugat kembali tidak hadir, Maqdir menyatakan akan langsung meminta putusan kepada Hakim persidangan.

BACA JUGA:  Legilatif Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD Langkat 2025

“Kita akan langsung minta putusan saja,” kata Maqdir dilansir dari Republika.

Karena menurut dia, seharusnya tidak ada alasan bagi komisi anti rasuah tersebut untuk kembali menunda persidangan.

Saat ditanyakan mengenai poin-poin apa saja yang diajukan Romi pada sidang praperadilannya ini. Maqdir mengaku belum bisa membukanya kepada awak media sebelum dimulainya persidangan.

BACA JUGA:  Legilatif Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD Langkat 2025

“Permohonan nanti saja kita bacakan” sambungnya.

Sementara pihak KPK mengaku akan hadir dalam sidang itu.

“Insyaallah hadir. (Pertanyaanya) entar langsung dengan tim yang di sana ya,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Sekedar mengingatkan, Romi terciduk KPK dalam kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama.

Romi juga diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta dalam seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019 itu. Uang tersebut diduga untuk memuluskan jalan Muafaq dan Haris Hasanuddin lolos dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama.

BACA JUGA:  Legilatif Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD Langkat 2025

M Muafaq merupakan Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik sedangkan Haris Hasanudin merupakan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap oleh KPK. (*)

Konten Terkait

Terkait Kasus Penebangan Kayu Ilegal di Hutan Pinus Dolok Imun, Ketua Kadin Taput Diperiksa

2 Penyidik KPK Dihajar Karena Buntuti Gubernur Papua

Val Vasco Venedict

Terdakwa Kosmetik Ilegal, Keringat Dingin Jalani Sidang

Tak Terhubung Satu Sama Lain, 2 Pelaku Hoax di Medan Rupanya Simpatisan Capres

Val Vasco Venedict

Paslon ASRI Menggugat, KPU Labuhanbatu : Salah Objek

Kurir 45 Kg Sabu dan 40.000 Ekstasi, Aupek Divonis Mati

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara