Prosumut
Hukum

Terdakwa Kosmetik Ilegal, Keringat Dingin Jalani Sidang

PROSUMUT – Djajawi Murni (54) terdakwa kosmetik ilegal, keringat dingin saat menjalani persidangan. Direktur CV Agung Lestari ini, berulang kali di hardik majelis hakim, yang dianggap memberikan keterangan berbelit, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 11 September 2019.

Sidang yang diagendakan keterangan saksi ahli sekaligus pemeriksaan terdakwa, menyatakan terdakwa dianggap bersalah melanggar UU Perlindungan Konsumen dan tidak memiliki izin edar.

“Saksi ahli Asman Siagian SH MH mengatakan, terdakwa tidak memiliki izin edar, sehingga sangat berbahaya terhadap konsumen,” ucap JPU, yang dibacakan Fransiska Panggabean.

BACA JUGA:  Polres Langkat Ungkap 33 Kasus Narkotika

“Sementara, Jojo Siagian mengatakan barang bukti yang bukti yang tercantum tidak terdaftar di Balai POM dan tidak memiliki izin edar,” katanya.

Usai membacakan keterangan saksi ahli, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Saat majelis hakim menanyakan terkait kedatangan polisi ke gudang miliknya, terdakwa malah memberikan jawaban berbelit-belit.

“Gudang itu untuk menyimpan barang-barang kosmetik pak,” jawab terdakwa.

“Ini tidak ada izinnya, kau jangan macam-macam. Kau tidak boleh melakukan apa pun kalau tidak ada izin. Emang barang ini mau kau apakan? Apa mau kau simpan sampai busuk,” hardik ketua majelis hakim, Erintuah Damanik.

BACA JUGA:  Polres Langkat Ungkap 33 Kasus Narkotika

“Kalau ada konsumen minta, baru kita jual pak,” jawab terdakwa.

Terdakwa mengakui, bahwa ia mendapatkan barang-barang tersebut dari Malaysia. “Apa ada tanda lengkap dia (warga Malaysia) sebagai selesma? Itu semua merek-merek asing itu,” hardik Erintuah lagi.

“Tahu saudara, kenapa itu disita, pertama karna itu tidak masuk ke kas keuangan negara. Kedua, tidak ada jaminan kesehatan untuk masyarakat itu aman,” kata Erintuah.

Diapun mengaku telah lima tahun mengedarkan bisnis kosmetik ilegalnya di Medan. “Lima tahun kok baru coba-coba, kau tidak ditahan ya?,” ketus Erintuah kepada terdakwa lagi. “Tahanan kota pak,” jawab terdakwa.

BACA JUGA:  Polres Langkat Ungkap 33 Kasus Narkotika

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren dan Fransiska Panggabean disebutkan, pada tanggal 21 Januari 2019, ditangkap petugas Polda Sumut di gudang kosmetik milik terdakwa di Jalan Merbau No 12 Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Petisah.

“Terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar,” kata JPU. (*)

Konten Terkait

Tak Mampu Bayar UP, Pangonal Pilih Lebih Lama di Penjara

Ridwan Syamsuri

Komisi II DPRD Medan Harus Bertindak Soal Sengketa Tanah SDN 060926

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

11 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi Pasar Horas Ditangkap

Ridwan Syamsuri

Warga Hamparan Perak Banderol Lutung Budeng Rp300 Ribu

Ridwan Syamsuri

Divonis 16 Tahun, Dua Kurir Sabu Pikir-pikir

Ridwan Syamsuri

Demo Tolak JHT 56 di Sumut, Fraksi Demokrat: Menyengsarakan Buruh

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara