Prosumut
Pemerintahan

7 Ranperda Inisiatif DPRD Langkat Sah Jadi Perda

PROSUMUT – Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Wakil Bupati Langkat H Syah Afandin, menghadiri rapat paripurna dalam rangka pengesahan 7 (tujuh) Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Langkat, menjadi Perda Kabupaten Langkat di Gedung DPRD Langkat, Stabat, Senin 2 September 2019.

Rapat dipimpin ketua DPRD Langkat Surialam tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD Langkat, tentang Perda Kabupaten Langkat, oleh Wakil Bupati dan ketua DPRD serta para wakil ketua DPRD Langkat.

BACA JUGA:  Imigrasi Berkantor Di Langkat, Pemkab Proyeksikan Program

Syah Afandin mengatakan, tugas konstitusional telah selesai hari ini, yakni menyetujui dan mengesahkan 7 (tujuh) Ranperda Kabupaten Langkat. Yaitu pertama, wajib belajar madrasah diniyah takmiliyah awaliyah.

Kedua, larangan membawa handphone di sekolah. Tiga, perlindungan tenaga kerja. Empat, penyelenggaraan pengelolaan museum. Lima, penyelenggaraan kearsipan. Enam, penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan, dan ketujuh, pelayanan publik.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-81 RI, Pemprov Sumut Ajak Warga Kibarkan Merah Putih Mulai 1 Agustus

“Dengan disahkannya ketujuh Ranperda tersebut, selain memperkaya kuantitas regulasi daerah, diharapkan nantinya juga dapat mengakomodir kepentingan masyarakat. Sehingga tujuan yang ingin kita capai dapat terwujud dan tidak ada hak-hak masyarakat yang terabaikan,” sebutnya.

Ketua DPRD Langkat mengatakan bahwa tujuh Ranperda tersebut, sesuai dengan SK DPRD Langkat No 52 tahun 2019 tanggal 27 juni 2019, tentang 7 Ranperda inisiatif DPRD Langkat.

BACA JUGA:  Plt Bupati dan Kesultanan Langkat Bahas Budaya

Selanjutnya, ia mengingatkan, setelah selesainya rapat ini, kepada OPD terkait sebagai leading sector segera dapat menyusun Peraturan Bupatinya (Perbup), sehingga Perda tersebut dapat berdaya guna dan berhasil guna serta bermanfaat bagi masyarakat.

“Sebab masih ada Perda yang telah disahkan namun belum diterbitkan Perbupnya,” sebutnya. (*)

Konten Terkait

TP-PKK Batubara Terima Kunker dan Studi Tiru dari Labusel

Pengurus DPD BM Kosgoro Silaturahmi ke Bupati Labuhanbatu

admin2@prosumut

43 Anggota Paskibra Kota Medan Dikukuhkan

Perda P2K Disahkan, Fraksi PKS DPRD Medan Tekankan Pentingnya Penerapan MKKG

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

DBH Triwulan I-2019 Pemko Medan Belum Dibayarkan

Ridwan Syamsuri

Zakat Memiliki Potensi Besar Membantu Perekonomian Umat

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara