PROSUMUT – Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menentukan besaran batas tarif air minum yang disalurkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Hal itu dikatakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Basoeki Hadimoeljono, Selasa 9 April 2019 dikutip dari Bisnis.com.
“Tadi [dalam rapat yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla] diperintahkan kepada Kemendagri untuk menghitung berapa tarif bawah dan tarif atas per wilayah sehingga menjadi pegangan,” kata Basuki.
Ia mengatakan Kemendagri sebenarnya sudah memiliki kajian tentang itu. Bahkan sudah ada aturan tapi belum ada tarif bawah dan atasnya.
Basuki menyebutkan pemerintah juga akan memberi dorongan agar pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal bagi PDAM di wilayahnya masing-masing.
Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro menyebut pemerintah daerah juga didorong untuk memberikan modal tambahan kepada PDAM.
Modal kerja tambahan ini terutama untuk wilayah dimana perusahaan air minumnya menetapkan tarif jauh di bawah keekonomiaan sehingga dapat melakukan investasi baru.
“Kami melihat sekarang anggaran daerah untuk air itu hanya 0,3% dari APBD mereka, DAK yang mereka ajukan mengenai air juga sangat kecil,” jelasnya.
Ini artinya, kata dia, kebanyakan daerah belum mempunyai akses air bersih yang layak, dan itu karena air bakunya tidak tersedia atau pipanya yang tidak sampai.
Bambang menyebutkan upaya peningkatan kelayakan pada bisnis air bersih ini sangat mendesak dilakukan karena masih tingginya tingkat kebocoran air baku di seluruh Indonesia.
“Berdasarkan data yang dimiliki, tercatat 33% air terbuang percuma akibat beragam permasalahan seperti pencurian hingga pipa bocor yang tidak tertangani,” kata dia. (*)