Prosumut
Hukum

Tak Terima Dipecat, Tiga PNS Sibolga Lakukan Perlawanan

PROSUMUT – Tak terima diberhentikan secara tidak hormat gara-gara kasus korupsi, tiga mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Sibolga, Sumut melakukan perlawanan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ketiga orang itu disebut-sebut berinisial JS, AH, dan TS.

“Ada. Tapi saya kurang tahu siapa-siapa. Soalnya surat panggilan permintaan keterangan yang masuk dari PTUN kepada kita, seingat saya baru atas nama JS,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Sibolga, Amarullah Gultom, dilansir Gatra, Rabu (20/3).

Pihaknya, sebut pria yang akrab disapa Amar ini, akan senantiasa menghadiri setiap persidangan PTUN bilamana dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun demikian perlu diketahui, peluang keberhasilan banding terkait korupsi ke PTUN, sangat kecil. Terlebih bila kasus tersebut terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Ngeri lah kalau sudah terkait korupsi. Inkracht saja putusan pengadilan Tipikor hari ini, besok PNS tersebut sudah bisa dipecat. Sesuai SKB tiga Menteri,” ujar Amar.

Hal lainnya, tambah Amar, PNS yang terbukti bersalah melakukan korupsi sesuai putusan Inkracht pengadilan Tipikor, tidak bakal mendapatkan dana pensiun. Berbeda dengan PNS yang dipecat karena kasus pidana umum (Pidum) seperti narkoba, tidak masuk kantor, dan lainnya, masih berpeluang untuk mendapatkan dana Taspen dan dana pensiun dari pemerintah.

“Tapi itupun, yang bisa mendapatkannya, mereka yang masa kerjanya minimal 20 tahun dan berusia minimal 50 tahun. Bila belum, maka kemungkinan yang bisa didapatkannya hanya dana Taspen,” pungkas Amar.

Sebagaimana informasi, sebanyak tujuh orang PNS atau ASN Pemko Sibolga di PDTH karena terbukti korupsi sesuai amar putusan (inkracht) Pengadilan Tipikor.

Ketujuh orang tersebut berinisial SN, AR, AH, JS, TS, BS, dan LN. Semuanya dipecat sebelum 31 Desember 2018, sesuai SK Wali Kota Sibolga, Syarfi Hutauruk yang merujuk kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang PDTH para PNS yang terlibat korupsi.

Bilamana SKB ini tidak dilaksanakan, maka Wali Kota selaku PPK, bisa menjadi tersangka, sesuai aturan yang tertuang di dalam SKB tersebut. (*)

Konten Terkait

Diduga Korban Pembunuhan Berencana, Lawyer Keluarga Fajar Siringo-ringo Desak Tetapkan Tersangka

Editor prosumut.com

Force Down Pesawat Asing Kewenangan Kosekhanudnas

Editor Prosumut.com

Anggota DPRD Sumut Terpilih Sesalkan Galian C Bhakti Karya Beroperasi

Editor prosumut.com

Tersangka Hoax Server KPU Ditangkap, Salah Satunya Emak-emak

Editor prosumut.com

Ketua OKP Peras Pengusaha SPBU di Asahan

Editor prosumut.com

Tak Penuhi Unsur Pidana, Irfandi Minta Dibebaskan

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara