Prosumut
Infrastruktur

Soal Revitalisasi Lapangan Merdeka, Koalisi Siap Gugat Wali Kota Medan Lagi

Suasana RDP lanjutan membahas revitalisasi Lapangan Merdeka Medan, yang digelar oleh Komisi IV DPRD Medan bersama KMS M-SU serta instansi terkait Pemko Medan pada 21 Maret 2023. IST

PROSUMUT — Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Lapangan Merdeka Medan – Sumatera Utara (KMS M-SU) memberikan sejumlah catatan pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kota Medan serta instansi terkait Pemko Medan terkait revitalisasi Lapangan Merdeka Medan.

Pertama, menurut Koordinator KMS M-SU, Miduk Hutabarat, pihaknya sudah melakukan upaya menyurati Wali Kota Medan sebanyak dua kali pada tahun lalu di mana hingga kini belum ada balasan.

Lalu, lanjutnya, koalisi sudah membuat pernyataan sikap secara terbuka pada Jumat, 26 Agustus 2022 dan direkam video serta disebarluaskan lewat media sosial.

“Koalisi sudah melakukan konferensi pers dan menulis di media massa, kami juga sudah tiga kali diwawancarai Dr. Ahmad Sofian, MH selaku host @Sahabat Hukum Pidana dan tersebar di sosmed,” ujarnya melalui pernyataan tertulis yang diterima prosumut.com, Minggu (26/3/2023).

Miduk juga menyebut bahwa pihaknya telah tujuh kali diwawancarai Kanal Aktualita.Online, dan materinya disebar ke sosmed. Selain itu koalisi telah menyurati Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) pada Kamis 9 Maret 2023. Kemudian sudah menyurati Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara pada 2022 dan dilanjutkan  Senin, 20 Maret 2023.

“Jika DPRD tidak mampu mendorong Wali Kota Medan untuk membentuk tim adhoc sidang pelestarian-revitalisasi Lapangan Merdeka, dan DPRD atas usulan Komisi IV tidak mampu untuk membentuk pansus dan/atau men-stanvas pekerjaan di lapangan, maka koalisi akan melakukan notifikasi,” imbuhnya. “Dan jika tidak ada juga respon, maka koalisi akan menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga Medan akan menggugat Wali Kota Medan cq. PPK & PPTK dan DPRD Medan,” tegas Miduk Hutabarat.

Diketahui, adapun RDP lanjutan perihal revitalisasi Lapangan Merdeka Medan yang diduga koalisi banyak kejanggalan serta berpotensi melanggan konstitusi, telah terlaksana pada 21 Maret 2023. Turut hadir kepala Dinas PKP-CKTR bersama tim, jajaran Dinas Pekerjaan Umum serta jajaran Dinas Perhubungan Kota Medan.

Menurut Miduk, dalam RDP tersebut pula pihaknya menyampaikan beberapa poin krusial soal tindak lanjut revitalisasi salah satu lokasi cagar budaya di Kota Medan itu. Yakni pertama, permohonan mendapatkan dokumen yang disampaikan secara tertulis kepada ketua Komisi IV di dalam RDP I pada Rabu, 27 September 2022.

“Yang belum diterima diantaranya: Dokumen FS; Andal & Andal Lalin; Data Program Ruang; Studi Operasional & Maintanance (OM); Studi Argonomik; Procurement; Data Daftar Anggaran Revitalisasi 2022 dari Komisi IV DPRD Medan,” katanya.

Hal kedua, secara terbuka koalisi sudah menyampaikan kepada Pemko Medan untuk menghindari kerugian di kemudian hari, bahwa penting dibentuk Tim Adhoc Sidang Pelestarian Revitalisasi.

“Lalu kami ingin nendapatkan penjelasan tindak lanjut usulan dari Deddy Akshari Nasution dari Fraksi Gerindra untuk dibentuknya Tim Pansus,” ujar Miduk.

Sejauh ini, diakui dia, pihaknya baru menerima dokumen berupa KAK pada Mei 2022 dan fotokopi rancangan revitalisasi LM saat RDP I pada 27 September 2022. (rel)

Konten Terkait

Pansus LKPj DPRD Sumut Pastikan Temuan SPAM Mangkrak Ditelusuri

admin2@prosumut

Komisi C: Pemko Tak Harus Sewakan Pasar ke Swasta

Editor prosumut.com

Jalan Tembus Karo-Deliserdang Diharapkan Segera Terealisasi

Editor prosumut.com