Prosumut
Kriminal

Hebat, Cukup 1 Hari Mabes Polri Bongkar 2 Jaringan Narkoba Asal Malaysia

PROSUMUT – Dalam masa satu hari pada Senin 4 Februari 2019, Mabes Polri membongkar dan merilis jaringan dua sindikat narkoba asal Malaysia yang rencana siap diedarkan di Indonesia.

Keberhasilan pihak kepolisian, didapat atas kerjasamanya dengan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba tersebut.

Pertama dirilis yakni, kedua tersangka kakak beradik tersebut yakni RM Alias IY (39) dan AS (38). Keduanya berasal dari Sumut.

Barang bukti saat ini telah disita pihak Kepolisian antara lain, Shabu sebanyak 50 kilogram, 15 ribu butir pil ecstasy dan narkotika jenis H-5 serta empat buah HP berbagai merk.

Rilis berikutnya yakni, polisi sukses membongkar sindikat narkotika jaringan Malaysia, Aceh dan Medan.

Ke enam pelaku tersangka yang dibekuk polisi itu yakni, APS (54), Ei (51), JND (43), SYL (41), HS (30), dan AH (47). Para tersangka ini diatur oleh napi IS dari balik Lapas.

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto, para tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) juncto pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup.

Kata Eko, dari rilis kedua tersebut, barang bukti yang disita 15 ribu kilogram narkotika jenis shabu dan diperkirakan langkah Mabes Polri membongkar jaringan tersebut sehingga batal edar, telah menyelamatkan 245.000 jiwa. (*)

Konten Terkait

Toko Kain di Kesawan Dibobol Maling, Uang 6 Juta Raib

Ridwan Syamsuri

Didakwa Jual Sabu 50 Gram, Zakir Husin Terancam 20 Tahun Penjara

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Pengedar Sabu Ditangkap Saat Nunggu Pembeli

Ojol di Siantar Tewas Ditikam, Pelaku Ngaku Dapat Bisikan Gaib

Didakwa Menjadi Kurir 500 Gram Sabu, Warga Tebing Diadili

Ridwan Syamsuri

Posting Berita Fitnah, Pemilik Akun Facebook Dipolisikan

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara