PROSUMUT – Dalam masa satu hari pada Senin 4 Februari 2019, Mabes Polri membongkar dan merilis jaringan dua sindikat narkoba asal Malaysia yang rencana siap diedarkan di Indonesia.
Keberhasilan pihak kepolisian, didapat atas kerjasamanya dengan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba tersebut.
Pertama dirilis yakni, kedua tersangka kakak beradik tersebut yakni RM Alias IY (39) dan AS (38). Keduanya berasal dari Sumut.
Barang bukti saat ini telah disita pihak Kepolisian antara lain, Shabu sebanyak 50 kilogram, 15 ribu butir pil ecstasy dan narkotika jenis H-5 serta empat buah HP berbagai merk.
Rilis berikutnya yakni, polisi sukses membongkar sindikat narkotika jaringan Malaysia, Aceh dan Medan.
Ke enam pelaku tersangka yang dibekuk polisi itu yakni, APS (54), Ei (51), JND (43), SYL (41), HS (30), dan AH (47). Para tersangka ini diatur oleh napi IS dari balik Lapas.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto, para tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) juncto pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup.
Kata Eko, dari rilis kedua tersebut, barang bukti yang disita 15 ribu kilogram narkotika jenis shabu dan diperkirakan langkah Mabes Polri membongkar jaringan tersebut sehingga batal edar, telah menyelamatkan 245.000 jiwa. (*)