Prosumut
Kriminal

Satreskrim Polres Tebingtinggi Ringkus Nelayan Pelaku Pencurian Sawit

PROSUMUT – Tertangkap saat melakukan pencurian buah sawit di PT Prima Citra Agro Sawita (PT CAS), MSP alias Amad (40) warga Dusun VII Sei Baru Desa Pekan Bandar Khalifah Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) akhirnya ditahan di Satreskrim Polres Tebingtinggi, Kamis 17 Juni 2021.

Sedangkan dua rekan pelaku lainnya yang turut melakukan pencurian, DV dan IS berhasil kabur dan melarikan diri. Sementara dari tangan pelaku Amad, berhasil di sita barang bukti berupa 1 (satu) potong egrek sawit yang bergagang kayu dan 1 (satu) unit senter serta 130 (seratus tiga puluh) janjang buah kelapa sawit.

BACA JUGA:  Polres Langkat Ungkap Sejumlah Kasus

Kasat Reskrim AKP Wirhan Arief melalui press realese Humas Polres Tebingtinggi menjelaskan, pada Kamis (17/6/2021) subuh sekira pukul 04.00 WIB, Karyawan PT CAS, Sutino (50) warga Dusun VII Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Sergai dihubungi oleh karyawan lainnya yang mengatakan telah mengamankan seorang pelaku pencurian sawit di areal perkebunan milik PT CAS.

BACA JUGA:  Polres Langkat Ungkap Sejumlah Kasus

Kepada Sutino, karyawan tersebut mengaku jika pelaku pencurian buah kelapa sawit berjumlah sebanyak 3 orang, namun yang berhasil tertangkap hanya 1 orang, yakni pelaku MSP alias Amad. Sedangkan 2 orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri, hingga akhirnya Sutino bersama dengan karyawan lainnya membawa pelaku Amad beserta barang bukti ke Mapolres Tebingtinggi.

Akibat dari kejadian tersebut, pihak PT Prima Citra Agro Sawita mengalami kerugian sebesar Rp. 3.420.000,- (tiga juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) terdiri dari 130 janjang buah kelapa sawit. Sementara Sutino mendapat kuasa dari PT Prima Citra Agro Sawita untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebingtinggi guna penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Polres Langkat Ungkap Sejumlah Kasus

Dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4 (e) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. (*)

 

Reporter : Ronald Pasaribu
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

OTK Pembakar Masjid Berpenampilan Pemulung

Ridwan Syamsuri

Didesak, Dua Penganiaya Tukang Becak Ditahan Polisi

Ridwan Syamsuri

Lima Oknum Anggota DPRD Labura Terjaring Operasi PPKM

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Jual Vaksin Covid-19 di Sumut

Satreskrim Gerebek Judi Ketangkasan di Desa Pon Sergai

Deninteldam I/BB Ungkap Jaringan Judi Togel di Stabat, 1 Oknum Polisi Diamankan

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara