Prosumut
Pendidikan

Refleksi Hari Pendidikan Nasional, Perokok Anak Meningkat

PROSUMUT – Prevalensi jumlah perokok anak dari tahun ke tahun menunjukan angka yang cukup mengkhawatirkan dan peningkatan.

Dari data riset kesehatan dasar kementrian kesehatan, di tahun 2013 prevalensi perokok anak di usia 15 tahun ke bawah 7,2 persen, ditahun 2016 meningkat menjadi 8,8 persen dan  tahun 2018 sebanyak 9,1 persen.

Atau diperkirakan dalam jumlah lebih dari 60 juta anak melakukan aktivitas merokok. Padahal rokok sangat berbahaya bagi kesehatan anak.

Tantangan untuk menurunkan jumlah perokok anak bukan saja dari iklan promosi dan sponsor rokok saja yang begitu gencar mempengaruhi anak-anak tetapi kalangan internal sendiri termasuk orang tua dan tenaga pengajar.

BACA JUGA:  Diktisaintek Sapa Mahasiswa Universitas ST Bhinneka, Ingatkan Kewajiban Melekat Penerima KIP Kuliah

Yayasan Pusaka Indonesia yang konsen terhadap perlindungan kesehatan anak melihat di banyak sekolah belum memiliki komitmen bersama untuk menurunkan angka perokok anak.

“Masalah perokok anak harusnya menjadi masalah serius di tataran lembaga pendidikan, apalagi kita harus mencapai target Indonesia emas di tahun 2024 ini,” ujar Elisabet Juniarti Koordinator program Tobaco Control Yayasan Pusaka Indonesia, Senin 3 Mei 2021.

YPI mengapresiasi sekolah yang sudah menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Sekolah. Namun disayangkan masih ada juga sekolah yang belum melakukan itu bahkan masih menemukan guru yang merokok di sekolah.

BACA JUGA:  Diktisaintek Sapa Mahasiswa Universitas ST Bhinneka, Ingatkan Kewajiban Melekat Penerima KIP Kuliah

“Guru itu teladan bagi anak-anak. Sehingga penting bagi guru untuk bisa ikut mengimplementasikan perda KTR di sekolah-sekolah. Jadi guru tak sekedar melarang siswa merokok tetapi ia juga tidak seharusnya merokok di sekolah,” ujar Elisabet menambahkan.

Data dari dinas kesehatan Kota Medan. Sudah sekitar 90 persen sekolah yang  telah menerapkan perda KTR. Perda KTR ini mengatur larangan merokok di 7 kawasan termasuk di sarana pendidikan.

Selain melarang aktifitas merokok, memasang iklan dan sponsor, bahkan tidak dibenarkan penyediaan tempat asbak rokok.

Namun yang tidak kalah mengkhawatirkan adalah merebaknya rokok vave. Disebutkan Elisabet konsumsi rokok elektronik ini juga mengalami peningkatan di usia pelajar di antara usia 10 sampai 18 tahun.  Dari tahun 2016 yang hanya 1,2 persen, di tahun 2018 meningkat menjadi 10,9 persen.

BACA JUGA:  Diktisaintek Sapa Mahasiswa Universitas ST Bhinneka, Ingatkan Kewajiban Melekat Penerima KIP Kuliah

Di momen hari pendidikan nasional ini, Elisabet berharap guru bisa menyampaikan informasi yang baik dan larangan merokok kepada pelajar. Sebab angka perokok anak sudah begitu mengkhawatirkan bagi kesehatan mereka di masa yang akan datang. (*)

 

Reporter : Nastasia
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Kemendikbud Buka Lowongan Kerja Sebagai Guru di Luar Negeri, Cek Syaratnya di Sini!

Editor prosumut.com

Universitas Satya Terra Bhinneka Gandeng 9 PTN, Tingkatkan Kualitas dan Bangun Pendidikan Tinggi Lebih Baik

Editor prosumut.com

Dosen Bergelar Doktor di Sumut Hanya 5 Persen

Ridwan Syamsuri

Baru Tahun Ini, 100 Persen SMP Negeri di Medan Gelar UNBK

Ridwan Syamsuri

Milad Unpab ke 61 Tahun, Tingkatkan Sinergitas Menuju AIPT Unggul

Editor prosumut.com

3 Agustus 2019, ISNU Kabupaten Langkat Dikukuhkan

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara