Prosumut
Politik

RDP Komisi IV DPRD Medan Terkait Reklame, Pelanggaran Masih Terjadi

PROSUMUT – Komisi IV DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pengusaha reklame PT Sumo di Gedung DPRD Medan, Selasa 10 Februari 2026.

RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi Anggota Komisi IV Lailatul Badri, Edwin Sugesti, Renville P Napitupulu, dan Datuk Iskandar Muda. Hadir pula, pihak Satpol PP Medan, Dinas Perkimcikataru dan DPMPTSP Medan.

RDP digelar atas pengaduan pihak PT Sumo, terkait dibongkarnya billboard di Jl Zainul Arifin oleh Satpol PP Medan. Atas pembongkaran tersebut, pihak PT Sumo mengadu ke DPRD Medan.

Perwakilan pengusaha PT Sumo, Riza Usty Siregar menyatakan keberatan dengan pembongkaran billboard milik perusahaannya.

Meski demikian, pembongkaran billboard itu ternyata dilakukan karena melanggar aturan. Dimana, menurut pengakuan Dinas Perkimcikataru Medan, izin awal sebelum tumbang hanya ukuran 5 x 10 meter. Akan tetapi, setelah dibangun ternyata berukuran 6 x 12 meter.

Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menyatakan penertiban sudah benar karena terbukti pendirian billboard menyalahi aturan.

Begitu juga disampaikan Anggota Komisi IV Lailatul Badri. Kata dia, tindakan pembongkaran dilakukan karena terjadi penyimpangan izin reklame, dimana izinnya terakhir tahun 2023. (*)

Editor: M Idris

Konten Terkait

KPUD Asahan Buka Pendaftaran Peserta Pilkada 2020

Editor Prosumut.com

Webinar Pilkada di 23 Kabupaten/Kota di Sumut, DR RE Nainggolan: Elemen Gereja Penting Tunjukkan Keberpihakan

valdesz

DPC Demokrat Batubara Bagikan Ratusan Takjil ke Pengendara

Bincang dengan Jurnalis Medan, Nikson Nababan Sampaikan Berbagai Hal Majukan Sumut

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Sempat Tertunda, Musda Golkar Deliserdang Digelar Kembali

Editor Prosumut.com

Komisi I DPRD Soroti Bobroknya Kinerja KPU dan Bawaslu Medan, Ada Oknum Minta Rp 200 Juta

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara