Prosumut
Politik

RDP Komisi IV DPRD Medan Terkait Reklame, Pelanggaran Masih Terjadi

PROSUMUT – Komisi IV DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pengusaha reklame PT Sumo di Gedung DPRD Medan, Selasa 10 Februari 2026.

RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi Anggota Komisi IV Lailatul Badri, Edwin Sugesti, Renville P Napitupulu, dan Datuk Iskandar Muda. Hadir pula, pihak Satpol PP Medan, Dinas Perkimcikataru dan DPMPTSP Medan.

RDP digelar atas pengaduan pihak PT Sumo, terkait dibongkarnya billboard di Jl Zainul Arifin oleh Satpol PP Medan. Atas pembongkaran tersebut, pihak PT Sumo mengadu ke DPRD Medan.

Perwakilan pengusaha PT Sumo, Riza Usty Siregar menyatakan keberatan dengan pembongkaran billboard milik perusahaannya.

Meski demikian, pembongkaran billboard itu ternyata dilakukan karena melanggar aturan. Dimana, menurut pengakuan Dinas Perkimcikataru Medan, izin awal sebelum tumbang hanya ukuran 5 x 10 meter. Akan tetapi, setelah dibangun ternyata berukuran 6 x 12 meter.

Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menyatakan penertiban sudah benar karena terbukti pendirian billboard menyalahi aturan.

Begitu juga disampaikan Anggota Komisi IV Lailatul Badri. Kata dia, tindakan pembongkaran dilakukan karena terjadi penyimpangan izin reklame, dimana izinnya terakhir tahun 2023. (*)

Editor: M Idris

Konten Terkait

Pendaftaran Ditutup, 346 Calon PPK di Sergai Bersaing

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Tuan Guru di Sumut Deklarasi Ganjar Presiden 2024

Pansus P2K DPRD Medan Kunjungi Kantor Keuangan Negara

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Pemko Medan Sampaikan Ucapan Selamat ke Pasangan Bobby-Aulia

Editor Prosumut.com

Ini Analisis Pengamat soal Silaturahmi AHY ke Mega

Val Vasco Venedict

Awal 2020, KPU Medan Mulai Rekrut PPK-PPS

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara