PROSUMUT – Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis menerima keluhan warga Medan Polonia terkait masalah lahan yang dikuasai Pemko Medan selama puluhan tahun tanpa ganti rugi.
Reza Pahlevi Lubis mengaku prihatin karena Pemko Medan hanya menghargai Rp22 ribu sewa lahan sejak 1975. Parahnya, Pemko Medan tidak pernah merespon keluhan warga.
Hal ini terungkap saat Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis didampingi anggota Komisi I Edi Saputra menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemilik lahan, Kirpal Singh yang dihadiri Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemko Medan di Ruang Komisi I, 4 Mei 2026.
Reza pun meminta kepada pemilik lahan untuk menyiapkan dokumen kepemilikan lahan tersebut. “Silahkan siapkan bahan pendukung dan alas hak kepemilikan. Masalah ini akan kita tindaklanjuti dan kita RDP kan kembali dengan mengundang pihak pihak yang berkompeten,” sebutnya.
Anggota Komisi I DPRD Medan, Edi Saputra mengatakan akan segera menindaklanjuti pengaduan warga. Namun, untuk memudahkan penyelesaian masalah, Kirpal Singh diminta untuk melengkapi alas hak dan data data pendukung.
Sebelumnya masih dalam RDP, pemilik lahan Jl SD Inpres, Lingkungan VI, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia
Kirpal Singh mengutarakan, pada tahun 1975 almarhum orang tuanya didatangi pihak Pemko Medan melalui kepling untuk menyewa/kontrak lahan dijadikan gedung SD Inpres selama 30 tahun.
Setelah ada kesepakatan, luas lahan sekitar 2.714 meter dibangun gedung sekolah dengan membayar sewa lahan sebesar Rp22 ribu. “Namun setelah habis kontrak yakni 30 tahun. Hingga saat ini, tidak ada ketidakjelasan dari pihak Pemko Medan,” ujar Kirpal Singh.
Diamengaku sudah berupaya ke Pemko Medan untuk mempertanyakan namun tidak pernah mendapat solusi. “Saya mau Pemko Medan ganti rugi lahan itu. Saya punya kepemilikan alas hak SK Camat,” ujarnya. (*)
Editor: M Idris

