PROSUMUT – Yariba Laia yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) ditemukan dalam keadaan tak bernyawa, usai menggugurkan kandungannya, Sabtu 9 Maret 2019.
Di dekat jasad wanita berusia 21 tahun itu ditemukan obat penggugur kandungan beserta orok bayi laki-laki yang diperkirakan berusia 7 bulan.
“Peristiwa nahas itu pertama kali diketahui Silvia, majikan korban yang heran melihat darah berceceran keluar dari kamar korban di rumah majikannya, Jalan Hasanuddin Nomor 23 kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Petisah,” sebut Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK.
Martuasah menjelaskan, majikan hendak menanyakan perihal yang terjadi dengan korban.
“Namun saat itu, korban mengatakan, bahwa dirinya sedang menstruasi. Merasa curiga, Yopi, suami Silvia sempat akan mendobrak pintu kamar korban, namun gagal dilakukan karena yang bersangkutan mengaku sedang tidak mengenakan busana,” jelas Martuasah.
Tak lama berselang, korban membuka pintu, tetapi majikan dihalangi masuk ke dalam kamar.
“Berdasarkan keterangan majikan korban, ia dan suaminya sempat memberikan susu karena melihat kondisi korban yang lemas. Usai meminum susu pemberian majikannya, korban mengaku kondisinya sudah lebih baik dan minta waktu untuk beristirahat,” ungkap Martuasah.
Usai diberi susu, beberapa saat kemudian, korban yang dalam keadaan lemah berusaha keluar kamarnya hanya dengan mengenakan handuk.
Melihat hal itu, sang majikan membuatkan telur untuk dimakan. Namun saat akan mengantarkannya, Silvia melihat korban sudah tergeletak di lantai.
Suami Silvia pun langsung menghubungi ambulan dari Rumah Sakit Materna. Namun telat, korban telah menghembuskan nafas terakhirnya.
“Menyadari bahwa korban sudah tidak bernyawa lagi, saksi dan pengemudi ambulan tidak berani mengangkat korban. Akan tetapi saksi dan pengemudi ambulan tersebut terlebih dahulu melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Medan Baru,” sebut Martuasah seraya mengatakan orok bayi ditemukan di kamar mandi.
Mengetahui hal itu, sambung Martuasah, pihaknya bersama Tim Inafis Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, namun ditemukan tiga papan obat yang diduga untuk menggugurkan kandungan. Hal itu diperkuat dengan hasil otopsi yang menyebutkan korban meninggal karena pendarahan dan sang bayi meninggal dunia saat masih berada di dalam kandungan,” pungkasnya.
Saat ini kedua jenazah telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk disemayamkan. (*)