Prosumut
Umum

Akhirnya, Pemprov Lunasi Seluruh Utang DBH ke Kab/Kota

PROSUMUT – Meski dibayar secara mencicil, akhirnya Pemerintah Provinsi Pemprov Sumut melunasi seluruh utang Dana Bagi Hasil (DBH) ke kabupaten dan kota.

Kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Sumut Agus Tripriyono memastikan, pelunasan ini akan membuat pembangunan di Sumut tetap berjalan seperti yang telah direncanakan.

Agus mengatakan, total utang DBH sebanyak Rp 1.487.747.430.598.

Dibayar secara bertahap sebanyak lima kali yaitu 23 Januari 2019 sebesar Rp 807.644.059.834.

Pada 30 Januari 2019 sebesar Rp 100.568.704.874, pada 8 Februari 2019 sebesar Rp 120.070.943.020, dan pada 21 Februari 2019 sebanyak Rp 286.005.572.321.

BACA JUGA:  Dishub Langkat Seleksi Pengelola Parkir, Kejar PAD dan Tertib Lalu Lintas

“Terakhir pada 27 Ferbruari 2019 sebesar Rp 173.408.150.549. Utang yang dibayar ini juga terdiri atas koreksi kurang bayar tahun 2014, 2015, dan 2016,” ucapnya dalam konferensi pers di press room kantor gubernur, Rabu (27/2/2019).

Dijelaskannya, sumber pembayaran berasal dari penghematan yang dilakukan saat penyusunan RAPBD 2019.

Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) menghemat penggunaan anggaran sebesar 9 persen.

Meski begitu, OPD tidak boleh mencoret program prioritasnya walaupun melakukan penghematan karena pembangunan sudah memiliki pos tersendiri di anggaran belanja langsung.

BACA JUGA:  Jaga Keandalan Listrik Sumut Jelang Idul Adha, PLN UPT Medan Lakukan Perbaikan Konduktor

“Utang kami bayar, tapi juga bisa menaikkan gaji guru seperti yang disampaikan gubernur. Artinya, utang bisa selesai, kebijakan pembangunan tetap berjalan,” kata Agus.

Menurutnya, DBH memiliki lima sumber mulai dari pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak rokok, pajak air permukaan umum, dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Pendapatan yang potensinya paling besar berasal dari pajak air permukaan PT Inalum sebesar Rp 2,3 triliun.

BACA JUGA:  Dishub Langkat Seleksi Pengelola Parkir, Kejar PAD dan Tertib Lalu Lintas

Ada 10 kabupaten dan kota di Sumut yang mendapatkan bagian hasil pajak air permukaan PT Inalum.

“Hasil pajak akan dibagikan jika PT Inalum telah membayarnya. Pemprovsu memenangkan gugatan ini, maka potensinya dimasukkan ke dalam APBD kita,” imbuhnya.

Daerah yang dimaksud adalah 7 kabupaten yang berada di kawasan Danau Toba yang tercatat sebagai daerah tangkapan air, serta 3 daerah tambahan lain yang terdampak di antaranya, Kabupaten Asahan, Tanjungbalai, dan Batubara. (*)

Konten Terkait

XL Axiata Siap Melayani Layanan VoLTE

admin2@prosumut

Tersangka Mafia Galian C Dicokok Poldasu di Diskotek CF

Editor prosumut.com

Polisi Gelar Safety Riding dan Bagi SIM Gratis di Binjai

Editor prosumut.com

Kejatisu Usut Dugaan Korupsi MTS Bank Sumut Senilai Rp177 M

Ridwan Syamsuri

PT Telkomsel Ekosistem Digital, Perkuat Ekonomi Digital Indonesia

Editor prosumut.com

Polisi Olah TKP Kasus Aktivis Walhi Sumut

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara