Prosumut
Kesehatan

Program UHC Medan, BPJS Kesehatan Imbau Penunggak Iuran Cicil Tunggakan

PROSUMUT – BPJS Kesehatan menyambut gembira pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) jaminan kesehatan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Medan lewat program Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).

Karena itu, warga Medan yang ingin berobat ke fasilitas kesehatan, biayanya ditanggung oleh Pemko Medan dengan catatan mengikuti prosedur.

Meski begitu, Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan mengimbau masyarakat agar tetap membayarkan tunggakan iuran bagi yang belum membayarkan kewajiban iuran sebagai peserta mandiri.

Kepala Cabang Medan BPJS Kesehatan, dr Sari Quratul Ainy mengatakan, jika peserta JKMB suatu saat nanti ingin kembali menjadi peserta mandiri, tunggakan tersebut sudah harus sudah dilunaskan terlebih dahulu.

“Peserta mandiri yang menunggak dan sudah beralih ke JKMB karena butuh akses layanan tidak mampu membayar, mereka sebenarnya bisa mencicil,” kata Sari, Kamis 15 Desember 2022.

Sari menjelaskan, ketika peserta mandiri sudah beralih sebagai peserta JKMB maka kartunya sudah langsung aktif. Hanya saja, jika ingin kembali beralih menjadi peserta mandiri, maka syarat lainnya adalah baru bisa dilakukan setelah 12 bulan.

“Jadi siapa tahu ingin naik kelas atau merasa sudah mampu maka boleh kembali beralih ke mandiri. Karena JKMB ini hanya khusus untuk kelas tiga saja,” terangnya.

Dia menyebutkan, untuk mencicil tunggakan iuran, masyarakat dapat memanfaatkan program Rehab. Tunggakan yang diberikan kepada peserta mandiri itu maksimal adalah 24 bulan.

“Kalau ada yang menunggak sampai 8 tahun, yang akan dihitung tetap 24 bulan. Jadi kita sarankan (bila ada tunggakan) cicil saja,” tukasnya.

Sari menuturkan, dengan rutin membayar iuran, maka masyarakat yang mampu turut berpartisipasi agar program UHC bisa tetap berkesinambungan. Artinya, program jaminan kesehatan ini jangan hanya menjadi beban Pemda saja melainkan juga semua masyarakat.

“UHC ini ada bukan berarti boleh menunggak, bukan seperti itu. Program ini benar-benar untuk yang tidak mampu membayar tunggakan,” tegasnya.

Sari menambahkan, kepada peserta mandiri kelas tiga khususnya warga Medan, juga diminta agar tetap membayar iurannya seperti biasa. Sebab, ada perbedaan fasilitas yang didapatkan sebagai peserta kelas tiga mandiri dengan pasien program JKMB tersebut.

“Ada perbedaannya, kalau mandiri dia boleh naik kelas satu tingkat. Tapi kalau yang dibiayai Pemda itu sama sekali tidak boleh naik kelas,” tandasnya. (*)

Editor : Muhammad Idris

BACA JUGA:  Bayi Kembar Siam Dempet Berhasil Dipisahkan RS Adam Malik: Brian Selamat, Drian Meninggal

Konten Terkait

Awas Jangan Kelamaan Duduk! WFH Perlu Pola Hidup Sehat

valdesz

RSUP Haji Adam Malik Gelar Public Hearing RUU Kesehatan

Editor prosumut.com

Terpilih Pimpin IDI Medan 2022-2025, Ery Suhaymi Dinilai Mumpuni

Editor prosumut.com

Hari Ini, Positif Covid-19 di Sumut Sudah 1.356 Orang

admin2@prosumut

Tanggapi Teguran Kemenkes, RSUP HAM: Bentuk Pembinaan agar Tingkatkan Upaya Pencegahan Kasus Perundungan

Editor prosumut.com

Kisah Penderita Tumor Tulang Belakang, Terbang dari Pontianak ke Medan Demi Jalani Operasi di RSUP HAM

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara