Prosumut
Hukum

Polisi Tetapkan Pekerja Gudang Pengoplos Gas Jadi Tersangka

PROSUMUT – Penyidik Unit Ekonomi Satreskrim Polres Binjai menetapkan tersangka terhadap 4 pekerja yang mengoplos gas bersubsidi, Jumat 30 Agustus 2019.

Mereka yang ditetapkan tersangka yakni, Agus (40) warga Dusun Bandar Meriah Desa Namu Ukur Utara Kecamatan Sei Bingai, Suhendri (27), Ari Sudana (30) warga Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Sari Medan dan Mahera (31) warga Desa Kwala Serapuh Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif membenarkan hal tersebut. “Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, keempat yang kami bawa dari lokasi penggerebekan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya usai Salat Jumat.

Langkah lebih lanjut, sambungnya, penyidik akan mengambil keterangan terhadap Kades Emplasmen Kwala Mencirim dan Camat Sei Bingai.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk mengetahui lebih jauh siapa pemilik maupun pengawas gudang pengoplos gas bersubsidi tersebut.

“Dalam tahap penyidikan ini, kami akan panggil camat dan kades,” ujarnya.

Disinggung pemiliknya oknum TNI, dirinya menjawab hal tersebut masih didalami. “Masih didalami keterlibatannya sejauh mana,” katanya soal dugaan pemilik gudang adalah oknum TNI.

Sebelumnya, tim gabungan TNI-Polri bersama Pertamina menggerebek dua gudang yang diduga melakukan pengoplosan gas bersubsidi, Kamis 29 Agustus 2019.

Kedua gudang dimaksud berlokasi di Jalan Pasar III dan Pasar IV Desa Emplasmen Kwala Mencirim Kecamatan Sri Bingai Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Dalam penggerebekan ini, polisi juga memboyong 4 orang dan 4 mobil pickup berisikan ratusan tabung gas subsidi 3 kg, tabung gas 12 kg dan tabung gas 50 kg.

Disebut-sebut kedua gudang pengoplos gas itu diduga milik oknum TNI berinisial Idr berpangkat Sertu. Oknum tersebut berdinas di POM AD Medan. (*)

Konten Terkait

Polisi yang Disiram Bensin dan Terbakar Meninggal Dunia

Ridwan Syamsuri

Operasi Patuh Toba 2019, Mobil Sarat Muatan Jadi Target

Pengedar Sabu di Jalan Pimpinan Pasrah Diadili

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Lima Pejabat Utama Polda Sumut Dimutasi

Editor Prosumut.com

Bisakah Mendiskualifikasi Capres/Cawapres? Bisa! Tapi Ini Prosedurnya

Val Vasco Venedict

Tak Sesuai UU, Korban Pabrik Mancis Tolak Santunan Rp25 Juta

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara