Prosumut
Hukum

Penggerebekan Gudang Pengoplos Gas, Pertamina Apresiasi Kerja Polisi

PROSUMUT – Penggerebekan yang dilakukan Unit Ekonomi Polres Binjai terhadap 2 gudang pengoplos gas mendapat apresiasi dari PT Pertamina, Jumat 30 Agustus 2019.

Hal tersebut diucapkan Unit Manajer Communication Relations and CSR MOR I, Muhammad Roby Hervindo kepada wartawan.

“Ini berkat sinergi Pertamina dengan polisi. Memang, penindakan yang bisa dilakukan oleh pihak kepolisian. Tentunya ini, juga kita sampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.

BACA JUGA:  PUSPHA Ingatkan Pejabat dan Petinggi Parpol Jangan Intervensi Kasus Korupsi KIP Kuliah

Menurutnya, perusahaan pelat merah di bawah naungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara itu tetap melakukan upaya penindakan yang mengoplos gas bersama polisi. Pasalnya, hal tersebut merugikan negara.

Ia menambahkan, hal seperti itu akan terus dilakukan jika mendapat informasi dan temuan adanya gudang yang melakukan pengoplosan gas.

“Kita tetap upayakan elpiji ini, tepat sasaran. Kita sesuai dengan aturan penyelewengan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Dua Warga Pulau Kampai

“Itu yang digerebek bukan pangkalan. Dalam penyelidikan pasokan dari mana, bahwa bila ada kongkalikong, akan ditindak ‎bersama polisi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Sebelumnya, tim gabungan TNI-Polri bersama Pertamina menggerebek dua gudang yang diduga melakukan pengoplosan gas bersubsidi, Kamis 29 Agustus 2019.

Kedua gudang dimaksud berlokasi di Jalan Pasar III dan Pasar IV Desa Emplasmen Kwala Mencirim Kecamatan Sri Bingai Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Dua Warga Pulau Kampai

Dalam penggerebekan itu, polisi juga memboyong 4 orang dan 4 mobil pickup berisikan ratusan tabung gas subsidi 3 kg, tabung gas 12 kg dan tabung gas 50 kg.

Disebut-sebut kedua gudang pengoplos gas itu diduga milik oknum TNI berinisial Idr berpangkat Sertu. Oknum tersebut berdinas di POM AD Medan. (*)

Konten Terkait

Seribuan Massa PP Datangi Kantor Kejati Sumut, Protes Tuntutan JPU Soal Kasus Pembunuhan

admin2@prosumut

Bengal, Pelanggar Lalin Diberi ‘Tilang Merah’

Kejari Langkat Tidak Eksekusi Terpidana, Ada Apa?

Empat Kurir Sabu Jaringan Malaysia Divonis 18 Tahun

Ridwan Syamsuri

Kasasi Ditolak MA, Dahlan Iskan Dipastikan Tak Bersalah dan Bebas

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Tertibkan Orang Dekat Bobby Nasution, Jangan Ada Premanisme di Lingkungan Kerja Wartawan Pemprovsu

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara