Prosumut
Pemerintahan

Pimpinan MPR Kini 10 Orang, UU MD3 Sepakat Direvisi

PROSUMUT –  Semua fraksi di DPR setuju revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Persetujuan semua fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis  5 September 2019 siang.

“Apakah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, dan DPD dapat disetujui menjadi usul DPR?” tanya Wakil Ketua DPR Utut Adianto selaku pimpinan rapat.

Seluruh anggota DPR yang hadir pun kompak menyatakan setuju. Tak ada fraksi yang mengajukan keberatan atau interupsi.

Tanggapan setiap fraksi atas usul RUU ini lalu langsung diserahkan secara tertulis kepada pimpinan atau tidak dibacakan di dalam rapat paripurna.

Berdasarkan draf dari Baleg, pada intinya revisi ini hanya mengubah jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang yang terdiri dari satu ketua dan sembilan wakil ketua.

Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi agar setiap fraksi di DPR mendapat jatah pimpinan.

Setelah diketok di paripurna, revisi UU MD3 akan dibahas dengan pemerintah. Bila pemerintah setuju, revisi UU MD3 akan kembali dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Selain menyetujui UU MD3 menjadi inisiatif DPR, dalam rapat paripurna hari ini seluruh fraksi juga sepakat menerima revisi UU KPK yang juga diusulkan Baleg. (*)

Konten Terkait

Kwarcab Pramuka Langkat Gelar Raker

admin2@prosumut

Kecamatan Medan Barat Sosialisasikan Perwal Nomor 27/2020

Editor Prosumut.com

Pemko Binjai Buka Seleksi untuk 6 Jabatan

Hari Ini Terakhir Pendaftaran Lelang Jabatan Kepala BPKAD Medan

Ridwan Syamsuri

Hindari Silpa, Dinas PU Medan Didorong Percepat Pelaksanaan Proyek

Ridwan Syamsuri

Wali Kota Medan Sidak Pelayanan di Kantor Disdukcapil

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara