PROSUMUT – Perang harga antara Grab dan Gojek di Indonesia yang semakin tak masuk akal membuat pemerintah Indonesia harus menengahi agar tidak terjadi persaingan yang tak sehat.
Mulai 2 September 2019, sudah ada regulasi untuk Ojek Online di Indonesia mengenai tarif harga yang dipatok.
Penentuan tarif harga ojek online diputuskan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang mengatur biaya langsung yang diatur oleh Kemenhub dan biaya tak langsung yang ditetapkan aplikator (Penyedia aplikasi ojol seperti Gojek dan Grab) dengan besaran maksimal 20 % dari total biaya langsung.
Kemenhub pun akhirnya membagi tarif harga menjadi 3 zona sesuai pembagian wilayah sebagai berikut:
Zona I meliputi Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek
Tarif harga : Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
Zona II meliputi Jabodetabek
Tarif harga : Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000.
Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.
Tarif harga: Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.
Sebenarnya tarif harga ini sudah diujicoba sejak 1 Mei 2019 lalu di 8 kota.
Jadi, kenaikan harga ini tak begitu berdampak bagi kota-kota yang sudah menjadi kota ujicoba (khususnya kota besar)
Gojek sendiri sudah menerapkan tarif baru di 123 kabupaten/kota dari total 221 kabupaten/kota.
Artinya ada 98 kota/kabupaten yang merasakan tarif baru.
Sementara, Grab juga sudah menerapkan di 123 kabupaten/kota dari total 224 kabupaten/kota.
Artinya ada 101 kota/kabupaten yang merasakan tarif baru.
Bagi para driver ojek online mungkin kenaikan tarif ini berdampak pada turunnya jumlah orderan namun penghasilannya bisa meningkat karena tarif ojol naik.
Kemenhub sendiri akan melakukan pengawasan mengenai penerapan tarif di ojol ini serta akan melakukan survei tingkat kepuasan masyarakat sebagai bahan evaluasi. (*)