Prosumut
Ekonomi

Penukaran Pecahan Rp75 Ribu Cukup Tinggi di BI Sumut

PROSUMUT – Permintaan penukaran Uang Pecahan Kertas (UPK) Rp75 Ribu di Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara (Sumut) cukup tinggi sejak diluncurkannya pada tanggal 17 Agustus 2020.

BI Sumut mencatat sebanyak 133 orang telah mengantri untuk menukar uang pecahan yang memiliki edisi khusus bertepatan di HUT RI ke-75.

Kepala Kantor Perwakilan BI Sumut, Wiwiek Sisto Widayat mengatakan untuk KPw BI di daerah-daerah hanya menerima 150 penukaran (150 orang) per hari. Sementara, untuk Kantor BI Pusat menerima sebanyak 300 kita udah penukaran (300 orang) per hari.

“Untuk hari ini (Selasa), animo masyarakat cukup tinggi, dari kuota 150 orang, sebanyak 133 orang yang datang menukarkan uangnya. Bahka hingga 3 September mendatang slot penukarannya sudah penuh,” kata Wiwiek pada wartawan, Selasa 18 Agustus 2020 sore.

BACA JUGA:  Izin BPRS Gebu Prima Dicabut OJK, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) RI Rp75 ribu ini, sambung Wiwiek di Sumut tersedia sebanyak Rp3,6 juta bilyet (lembar) yang siap untuk diedarkan kepada masyarakat Sumut.

“Dari total Rp3,6 juta itu, sebanyak Rp2 juta bilyet disalurkan kepada masyarakat melalui Kantor Perwakilan (KPw) BI Sumut di Medan, Rp900 ribu bilyet melalui KPw BI Pematangsiantar dan Rp700 ribu bilyet melalui KPw BI Sibolga,” jelasnya.

Ditambahkanya, UPK Rp75 ribu tersebut dapat ditukarkan di seluruh Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia mulai 18 Agustus hingga 30 September 2020. Selanjutnya, mulai 1 Oktober 2020, penukaran dapat dilakukan di Kantor Perwakilan BI serta kantor bank umum yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan BI.

BACA JUGA:  Pengembangan Pelabuhan Pangkalan Susu Dongkrak Ekonomi Lokal

“UPK Rp75 ribu ini dapat dimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), melalui mekanisme penukaran uang Rupiah pada aplikasi berbasis website di tautan https://pintar.bi.go.id. Satu KTP berlaku untuk satu lembar UPK,” sebutnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, nantinya ada lima bank yang akan bekerjasama dengan BI terkait penukaran UPK tersebut yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, dan CIMB Niaga.

BACA JUGA:  Galeri Investasi Kini Hadir di Langkat, Dorong Literasi Keuangan dan Pasar Modal di Daerah

“Jika sudah mendaftar  melalui aplikasi dan berhalangan hadir, bisa diwakilkan kepada orang lain menggunakan surat kuasa ditandatangani dengan materai. Pelaksanaan penukaran tetap dilakukan dengan menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah,” ungkapnya.

Wiwiek juga menepis isu mengenai uang tersebut tidak bisa digunakan untuk transaksi. “UPK Rp75 ribu ini tetap dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah sesuai dengan angka nominalnya. Namun, jika ingin disimpan untuk kebutuhan koleksi juga boleh-boleh saja,” pungaksnya. (*)

 

Reporter : Nastasia
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Pemko Medan Gelar 151 Titik Pasar Murah

Ridwan Syamsuri

Pasar Tradisional di Medan Akan Disertifikasi

Ridwan Syamsuri

Mei 2020, Sumut Inflasi 0,43 Persen

admin2@prosumut

Sambut Nataru, Telkomsel Siap Hadirkan Pelayanan Maksimal di Area Sumatera

Editor prosumut.com

Riyan Tekuni Bisnis Makanan Frozen Melalui Medsos

Editor Prosumut.com

Telkomsel Hadirkan Paket Data Roaming Untuk Orbit MiFi

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara