Prosumut
Kriminal

Pembacok Kades Tanjunggunung Seibingai Divonis 2 Tahun

PROSUMUT – Ketua Majelis Hakim Dedy didampingi Anggota Tri Syahriawani dan Aida Harahap menjatuhi vonis 2 tahun kurungan penjara kepada Terdakwa Hiski Agamail Ginting. Putusan itu dibacakan majelis di Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Kamis 6 Agustus 2020.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Dua Warga Pulau Kampai

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan dengan hukuman 2 tahun kurungan penjara,” kata majelis.

Terdakwa senang mendapat putusan tersebut. Soalnya, terdakwa yang dituntut 2 tahun 6 bulan itu meminta agar majelis hakim menghukumnya 2 tahun kurungan penjara.

Dalam dakwaan JPU Perwira Tarigan, Terdakwa Hiski Agamail Ginting didakwa dengan Pasal 351 ayat 2. Diketahui, Hiski Agamail Ginting (18) melakukan penganiayaan kepada Kades Tanjunggunung Seibingai Joni Surbakti, bermula dari sakit hati atas ucapan korban yang berujung emosi.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Dua Warga Pulau Kampai

Namun, pelaku tidak melampiaskannya langsung. Melainkan terdakwa menunggu korban saat keluar dari Kantor Desa Tanjung Gunung.

Saat korban keluar dari kantornya, terdakwa langsung mengejar dan melakukan penganiayaan dengan kampak yang mengakibatkan kepalanya terluka. (*)

BACA JUGA:  Polisi Amankan Dua Warga Pulau Kampai

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Tiga Bulan Buron, Residivis Curas Ditangkap

admin2@prosumut

Seminggu Buron, Dua Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Dibekuk

Nyambi Jual Sabu, Satpam Kota Binjai Diadili

Ridwan Syamsuri

Polsek Kualuh Hilir Amankan Pelaku Pencuri di Kios Pakaian

admin2@prosumut

Harefa Bersaudara Gagal Edar Hampir 36 Gram Sabu

Amankan Hari Paskah, Polda Sumut Turunkan 14 Ribu Personel

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara