Prosumut
Kriminal

Jurtul Togel Ditangkap Polsek Medan Sunggal

PROSUMUT – Berawal dari adanya informasi masyarakat tentang perjudian jenis togel, selanjutnya personel Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal menindaklanjuti dengan melakukan lidik ke lapangan.

Tak perlu waktu lama, berdasarkan info tersebut polisi mengamankan seorang jurtul judi togel inisial L (47) warga Jalan Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak dari rumahnya Selasa malam 21 Juli 2020.

“Dari tersangka, disita barang bukti berupa 2 unit handphone Samsung berisi pasangan nomor tebakan togel dan uang tunai Rp 530.000,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal AKP Budiman Simanjuntak, Rabu 22 Juli 2020.

Ia menambahkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka sudah ditahan dan dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Kasusnya masih kita kembangkan lebih lanjut,” tukasnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editr          : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Ibunya Tewas Digorok, Frahan Berharap Pelaku Segera Ditangkap

Editor Prosumut.com

Sky Parking BSM Digeledah Jaksa, Wartawan Dihalangi Liputan

Ridwan Syamsuri

10 Kali Beraksi, Spesialis Curanmor Dihadiahi Timah Panas

Dua Oknum ASN Ditangkap, Diduga Jual Vaksin Covid-19

Anggota Brimob Detasemen 2 A Dikeroyok 4 Pria

admin2@prosumut

Dua Jambret Ponsel Milik Pelajar SMP Ditangkap Polisi

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara