Prosumut
Kriminal

Jurtul Togel Ditangkap Polsek Medan Sunggal

PROSUMUT – Berawal dari adanya informasi masyarakat tentang perjudian jenis togel, selanjutnya personel Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal menindaklanjuti dengan melakukan lidik ke lapangan.

Tak perlu waktu lama, berdasarkan info tersebut polisi mengamankan seorang jurtul judi togel inisial L (47) warga Jalan Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak dari rumahnya Selasa malam 21 Juli 2020.

“Dari tersangka, disita barang bukti berupa 2 unit handphone Samsung berisi pasangan nomor tebakan togel dan uang tunai Rp 530.000,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal AKP Budiman Simanjuntak, Rabu 22 Juli 2020.

Ia menambahkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka sudah ditahan dan dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Kasusnya masih kita kembangkan lebih lanjut,” tukasnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editr          : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Dua Kurir Diupah Rp 20 Juta, Antar Sabu ke Palembang

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Seorang Supir Tewas tak Jauh Dari Rumah, Penyebab Belum Diketahui

Tak Terima Dihina, Pegawai Toko Besi Aniaya Bosnya

Pro Sumut

Aksi Omnibus Law, 253 Pendemo di Sumut Diamankan, 38 Tersangka

Editor Prosumut.com

25 Bungkus Ganja Disimpan di Kamar Tidur

Terdakwa Pengancaman Disebut tak Punya Usaha

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara