PROSUMUT – Pemerintah ingin memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce).
Dengan begitu, pelaku usaha dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan mudah, sesuai model transaksi yang digunakan.
Atas pertimbangan tersebut, pada 31 Desember 2018, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (SMI) menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).
Mengutip aturan Ditjen Pajak, Sabtu (12/1/2019), dalam PMK 210 disebutkan, Penyedia Platform Marketplace wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan wajib dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).
Kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, juga diberlakukan kepada Penyedia Platform Marketplace, meskipun memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai.
Selain itu, PMK ini menegaskan, Pedagang atau Penyedia Jasa wajib memberitahukan NPWP kepada Penyedia Platfonn Marketplace.
Dalam hal Pedagang atau Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud belum memiliki NPWP, menurut PP ini, : a. Pedagang atau Penyedia Jasa dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP melalui aplikasi registrasi NPWP yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau yang disediakan oleh Penyedia Platfonn Marketplace; atau b. Pedagang atau Penyedia Jasa wajib memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada Penyedia Platform Marketplace.
Pedagang atau Penyedia Jasa yang melakukan penyerahan barang dan/ a tau jasa secara elektronik (e-commerce) melalui Penyedia Platform Marketplace sebagaimana dimaksud melaksanakan kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, bunyi Pasal 4 PMK ini.
PKP Pedagang atau PKP Penyedia Jasa yang melakukan penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) dan/ atau JKP (Jasa Kena Pajak) secara elektronik (e-commerce) melalui Penyedia Platform Marketplace sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan: a. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang; atau b. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana sebesar 10% (sepuluh persen) dari Nilai Transaksi penyerahan BKP dan/ atau JKP, bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK ini.
Sedangkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, menurut PMK ini, mengikuti tarif dan tata cara penyetoran dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, PMK ini menegaskan, PKP Pedagang dan PKP Penyedia Jasa wajib melaporkan dalam SPT Masa PPN setiap Masa Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang melalui Penyedia Platform Marketplace. (editor)