Prosumut
Hukum

Langgar Perintah Dinas, Anggota Lanud Soewondo Disidang Disiplin

PROSUMUT – Lanud Soewondo menggelar sidang disiplin terhadap Serka Bambang Suprapto, anggota Lanud Soewondo melakukan pelanggaran, Selasa 29 Desember 2020.

Sidang juga diikuti oleh Komandan Lanud (Danlanud) Soewondo, Kolonel Pnb JH Ginting selaku hakim disiplin.

Dalam sidang tersebut, Kolonel Pnb JH Ginting memberikan putusan hukuman di hadapan pelanggar Serka Bambang Suprapto yang telah terbukti melakukan perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang prajurit TNI.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi KIP Kuliah LLDIKTI Wilayah I Sumut, Kejatisu Periksa Rika

Pelanggaran disiplin yang dilakukan yaitu melanggar perintah dinas dengan tidak menjalankan kewajiban dalam pengamanan aset Lanud Soewondo.

“Serka Bambang Suprapto melanggar hukum disiplin murni sebagaimana diatur dalam pasal 9 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 Jo Peraturan Kepala Staf Angkatan Udara Nomor 25 Tahun 2017. Atasan berhak menghukum dan telah menetapkan anggota tersebut bersalah melakukan pelanggaran disiplin dan sejenisnya serta mendapatkan hukuman disiplin dengan penahanan disiplin ringan selama 14 hari,” ujar Danlanud Soewondo.

BACA JUGA:  Penghulu Mengedukasi, Membina, Menteladani Masyarakat

Ia mengatakan, tujuan sidang disiplin ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada terhukum agar tidak mengulangi lagi perbuatannya yang tercela.

“Sidang ini juga dapat menjadi contoh dan pelajaran bagi prajurit Lanud Soewondo yang lain agar tidak sekali-kali melakukan pelanggaran disiplin,” tegasnya.

Sidang disaksikan oleh para Kepala Dinas, Kepala Seksi, dan Perwira. Menurut Kepala Hukum Lanud Soewondo Kapten Sus Helmy Wardoyo, sidang ini dihadiri hanya oleh anggota militer dengan pangkat Sersan Kepala ke atas.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi KIP Kuliah LLDIKTI Wilayah I Sumut, Kejatisu Periksa Rika

Hal itu disebabkan oleh adanya etika militer, bahwa untuk menghukum seorang militer minimal pangkat harus sama dengan terhukum. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Gelapkan Uang Rp50 Juta, Istri Oknum Polisi Dituntut 18 Bulan 

Ridwan Syamsuri

Kasus Mobil Berplat Konsulat Rusia, Oknum Dokter Ditetapkan Tersangka

Gubernur Edy Tunjukkan Foto Syamsul Hilal di Depan Pendemo

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Hentikan Penggusuran dan Represifitas pada Kelompok Tani Padang Halaban

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Empat Oknum Polisi Pemeras Diadili

Pertamina Sumbagut Tingkatkan Pemahaman Litigasi

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara