Prosumut
Pemerintahan

Opsi Referendum Aceh Tak Relevan, Begini Kata Menko Polhukam

PROSUMUT – Kesempatan melakukan referendum di Indonesia sudah tertutup.

Oleh karena itu, isu referendum pascapemilu 2019 dianggap tidak relevan jika kembali diperbincangkan.

Pendapat itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di kantornya, dikutip Bisnis, Jumat 31 Mei 2019.

Wiranto menyatakan pandangannya itu usai menggelar pertemuan dengan beberapa purnawirawan TNI dan membahas soal isu referendum di Daerah Istimewa Nanggroe Aceh Darussalam.

BACA JUGA:  Tim Gabungan Pemko Medan Bongkar Alihfungsi Trotoar oleh Pengelola JCO

“Masalah referendum itu dalam khasanah hukum di Indonesia sudah selesai, nggak ada, karena beberapa keputusan-keputusan baik TAP MPR maupun UU sudah membahas sebelumnya dan sudah ada pembatalan,” kata Wiranto.

Eks Panglima ABRI ini mengingatkan, TAP MPR Nomor 4 Tahun 1993 tentang Referendum sudah dibatalkan dengan TAP MPR Nomor 8 Tahun 1998.

BACA JUGA:  Soal Pelaksanaan MTQ, Inspektorat Medan Tindaklanjuti Rekomendasi Komisi I DPRD

Kemudian, UU Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum juga sudah dicabut.

Isu referendum di Aceh muncul setelah Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) dan Ketua DPP Partai Aceh (PA) Muzakir Manaf (Mualem) meminta agar Aceh segera melakukan referendum.

Pernyataan itu disampaikan Mualem dalam sambutan buka puasa bersama sekaligus peringatan ke-9 tahun wafatnya Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk Muhammad Hasan Ditiro di Banda Aceh, Senin 27 Mei 2019.

BACA JUGA:  Soal Pelaksanaan MTQ, Inspektorat Medan Tindaklanjuti Rekomendasi Komisi I DPRD

Mualem merupakan eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Dia juga pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Aceh periode 2012-2017.

“Tentu nanti ada proses-proses hukum soal masalah ini [tuntutan referendum Aceh]. Jadi ketika hukum positif sudah tidak ada dan ditabrak, tentu ada sanksi hukumnya. Jadi biar saja lah,” tutur Wiranto. (*)

Konten Terkait

Wakil Bupati Batubara Lantik Pengurus FKDM Kecamatan

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Diduga Curang, Komisi I DPRD Medan Gelar RDP Seleksi Kepling di Merdeka

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Fraksi PDIP Sumut Soal LKPj 2020: Gubernur Tidak Konsisten

BSI Pimpin Sindikasi Preservasi Jalintim Sumatera Senilai Rp644 M

Editor Prosumut.com

50 Pejabat Eselon IV Pemko Medan Dilantik

Lagi, Komisi IV DPRD Medan Rekomendasi Segel Bangunan Ilegal di Jalan Sei Deli

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara