Prosumut
Pemerintahan

Ombudsman Beberkan Tiga Maladministrasi Dinkes soal Insentif Nakes Pirngadi

PROSUMUT – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) membeberkan tiga maladministrasi yang dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan, terkait belum dicairkannya insentif jasa penanganan pasien Covid-19 tenaga kesehatan (nakes) RSUD dr Pirngadi Medan.

Diketahui, nakes rumah sakit tersebut menangani pasien corona sejak pertengahan Maret 2020. Namun, hingga sekarang mereka baru menerima insentif hanya bulan Maret dan April 2020.

Selebihnya, belum dicairkan oleh Dinkes Medan meski anggarannya sudah ditrasnfer oleh Kementerian Kesehatan untuk periode Mei hingga September 2020.

BACA JUGA:  Izin Undian Gebyar Pajak Sumut Belum Terbit, Pelaksana Event dan Pejabat Terkait Terancam Pidana

“Kami sudah serahkan laporan akhir hasil pemeriksaan insentif para nakes di RSUD dr Pirngadi Medan dan Puskesmas kepada Wali Kota Medan. Hasil pemeriksaan Ombudsman Sumut, ditemukan ada tiga maladministrasi,” ujar Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar saat memberikan keterangan pers di kantornya usai melakukan pertemuan tertutup bersama Walikota Medan Bobby Nasution, Senin 15 Maret 2021.

Maladministrasi pertama, sebut Abyadi, yaitu terjadinya penundaan berlarut. Insentif para nakes belum dibayarkan hampir sepanjang tahun 2020.

Kemudian, sambung dia, maladminstrasi kedua adalah tindakan tidak kompeten. Sebab sudah dicairkan anggarannya namun tidak didistribusikan kepada nakes.

BACA JUGA:  Izin Undian Gebyar Pajak Sumut Belum Terbit, Pelaksana Event dan Pejabat Terkait Terancam Pidana

Terakhir, penyimpangan prosedur dalam konteks adanya pengutipan pajak terhadap para nakes. Pengutipan ini tidak dibenarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020.

“Berdasarkan temuan itu, kita punya saran kepada Walikota Medan agar segera dana insentif para nakes dibayarkan. Selain itu, menerbitkan perwal (peraturan walikota) sebagai dasar pembayaran insentif kepada nakes. selanjutnya, melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumut terkait pemotongan pajak itu,” terang Abyadi.

Dia menambahkan, saran-saran tersebut menjadi hal penting untuk dilakukan Pemko Medan sehingga tidak terjadi lagi penundaan pembayaran insentif nakes.

BACA JUGA:  Izin Undian Gebyar Pajak Sumut Belum Terbit, Pelaksana Event dan Pejabat Terkait Terancam Pidana

“Dalam pertemuan, Walikota Medan menyatakan akan membayarkan tuntas insentif para nakes tersebut,” tandasnya.

Diketahui, nakes RSUD dr Pirngadi Medan mengadu ke Ombudsman Sumut pada Rabu 17 Februari 2021. Para nakes mengadu karena sejak Maret 2020 bekerja merawat pasien corona, mereka hanya menerima dua bulan insentif dengan besaran perbulan Rp7,5 juta. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Pemko Medan Beri Bimtek ke Pekerja Usaha Pariwisata

Satpol PP Bakal Razia Para Perokok

Bupati Pakpak Bharat Hadiri Pisah Sambut Danrem 023/KS

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Komisi III DPRD Medan Ingatkan Dirut PUD Pasar Jangan Putus Kontrak 100 Pegawai Honorer

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

7 ASN ‘Impor’ Siap Masuk Pemko Medan, Aroma Kepentingan Wiriya Alrahman Mulai Tercium

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Dampak Covid-19, 14.000 Pekerja Dirumahkan oleh Perusahaan 

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara