Prosumut
Hukum

Aniaya Petugas Hotel, Oknum Pilot Lion Air Resmi Ditahan

PROSUMUT – Oknum pilot Lion Air, AG, 29 tahun, yang melakukan penganiayaan terhadap pegawai La Lisa Hotel, Surabaya, AR, 28 tahun, resmi ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera dikutip Kompas.com, Kamis 9 Mei 2019.

“Tadi malam sudah kami tahan. Terhitung hari ini sudah kami tahan di Mapolrestabes. Nanti kami akan live,” kata Barung.

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Penjarahan di Sibolga Didorong Restorative Justice

Barung memastikan, AG sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan AG sebagai tersangka, kata Barung, setelah polisi memeriksa video pemukulan pilot Lion Air terhadap pegawai La Lisa Hotel Surabaya, AR.

“Kalau dilihat dari video, itu penganiayaan,” ucapnya.

Sebelumnya, Barung menyebut, Polda Jatim memiliki sejumlah alasan mengapa kasus penganiayaan oknum pilot kepada pegawai hotel di Surabaya itu diambil alih.

Salah satu alasannya adalah kepolisian tidak ingin ada intervensi dalam menangani perkara tersebut. Selain itu, kasus tersebut juga menjadi perhatian publik luas.

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Penjarahan di Sibolga Didorong Restorative Justice

Barung menyatakan, Polda Jatim berkomitmen untuk menangani kasus tersebut secara serius.

Status AG yang kini masih berstatus saksi kemungkinan bisa naik statusnya menjadi tersangka.

“Polda Jatim akan melakukan penanganan kasus ini secara serius. Artinya, kami akan panggil saksi (AG) dan kemungkinan akan kami jadikan tersangka,” ujar dia.

Seperti diberitakan, pada Jumat 3 Mei 2019, pegawai La Lisa Hotel, Surabaya, AR (28) yang diduga menjadi korban pemukulan pilot Lion Air, AG 29 tahun, mendatangi Polrestabes Surabaya untuk melaporkan tindak kekerasan tersebut.

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Penjarahan di Sibolga Didorong Restorative Justice

AR bersama pihak hotel dan kuasa hukumnya melaporkan kasus pemukulan itu di SPKT Polrestabes Surabaya. Oleh polisi, AR juga sempat dimintai keterangan sekitar lima menit.

Pihak kepolisian kemudian menerbitkan laporan polisi nomor STTLP/B/440/V/Res.1.6/2019/SPKT/JATIM/RESTABESSBY. (*)

Konten Terkait

Seribuan Massa PP Datangi Kantor Kejati Sumut, Protes Tuntutan JPU Soal Kasus Pembunuhan

admin2@prosumut

Mucikari Ini Banderol Gadis Dibawah Umur Rp 2 Juta Sekali Short Time

Ridwan Syamsuri

Boru Tobing Menangis Didakwa Ujaran Kebencian

Ridwan Syamsuri

16 Pejabat Pemko Medan Belum Lapor LHKPN

Ridwan Syamsuri

Djaniko Girsang ke Bali, Ketua PN Medan Diisi Sutio Jumagi

Editor prosumut.com

Palsukan Ijazah, 2 x Mangkir, Pelawak Senior ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara