PROSUMUT – Oknum pilot Lion Air, AG, 29 tahun, yang melakukan penganiayaan terhadap pegawai La Lisa Hotel, Surabaya, AR, 28 tahun, resmi ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera dikutip Kompas.com, Kamis 9 Mei 2019.
“Tadi malam sudah kami tahan. Terhitung hari ini sudah kami tahan di Mapolrestabes. Nanti kami akan live,” kata Barung.
Barung memastikan, AG sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan AG sebagai tersangka, kata Barung, setelah polisi memeriksa video pemukulan pilot Lion Air terhadap pegawai La Lisa Hotel Surabaya, AR.
“Kalau dilihat dari video, itu penganiayaan,” ucapnya.
Sebelumnya, Barung menyebut, Polda Jatim memiliki sejumlah alasan mengapa kasus penganiayaan oknum pilot kepada pegawai hotel di Surabaya itu diambil alih.
Salah satu alasannya adalah kepolisian tidak ingin ada intervensi dalam menangani perkara tersebut. Selain itu, kasus tersebut juga menjadi perhatian publik luas.
Barung menyatakan, Polda Jatim berkomitmen untuk menangani kasus tersebut secara serius.
Status AG yang kini masih berstatus saksi kemungkinan bisa naik statusnya menjadi tersangka.
“Polda Jatim akan melakukan penanganan kasus ini secara serius. Artinya, kami akan panggil saksi (AG) dan kemungkinan akan kami jadikan tersangka,” ujar dia.
Seperti diberitakan, pada Jumat 3 Mei 2019, pegawai La Lisa Hotel, Surabaya, AR (28) yang diduga menjadi korban pemukulan pilot Lion Air, AG 29 tahun, mendatangi Polrestabes Surabaya untuk melaporkan tindak kekerasan tersebut.
AR bersama pihak hotel dan kuasa hukumnya melaporkan kasus pemukulan itu di SPKT Polrestabes Surabaya. Oleh polisi, AR juga sempat dimintai keterangan sekitar lima menit.
Pihak kepolisian kemudian menerbitkan laporan polisi nomor STTLP/B/440/V/Res.1.6/2019/SPKT/JATIM/RESTABESSBY. (*)