PROSUMUT — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara mencatat sebanyak 592 pengaduan konsumen berhasil ditindaklanjuti selama periode Januari hingga April 2025.
Langkah cepat ini menunjukkan komitmen OJK dalam memperkuat perlindungan konsumen serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga jasa keuangan di wilayah tersebut.
“Seluruh pengaduan telah kami proses sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Kepala Kantor OJK Provinsi Sumut, Khoirul Muttaqien dalam keterangannya di Medan, Selasa sore 27 Mei 2025.
Dari total aduan yang masuk, sektor perbankan mencatat angka tertinggi dengan 241 pengaduan. Disusul oleh sektor fintech peer-to-peer (P2P) lending sebanyak 151 pengaduan, sektor asuransi sebanyak 108 pengaduan, serta perusahaan pembiayaan dengan 86 pengaduan.
Adapun pengaduan terhadap pergadaian, dana pensiun, dan lembaga keuangan khusus (LKK) masing-masing hanya satu kasus.
Masalah yang paling banyak dikeluhkan meliputi persoalan klaim asuransi, restrukturisasi kredit, penagihan utang, permintaan pemblokiran akun, hingga dugaan fraud eksternal.
“OJK terus menekankan kepada seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di Sumut untuk memberi perhatian khusus terhadap isu-isu yang sering diadukan konsumen,” tambah Khoirul.
Menurutnya, peningkatan kualitas layanan dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.
Dorong Literasi Keuangan Lewat Program BLK 2025
Tak hanya fokus pada penanganan pengaduan, OJK Sumut juga terus menggalakkan literasi keuangan kepada masyarakat.
Salah satunya lewat program Bulan Literasi Keuangan (BLK) yang berlangsung dari Mei hingga Agustus 2025.
Beragam kegiatan edukatif siap digelar dalam program ini, mulai dari webinar, podcast, talkshow, kelas edukasi keuangan, hingga intensive workshop.
Rangkaian acara akan mencakup Kick Off BLK, Financial Literacy Series, Financial Literacy Campaign, dan Financial Literacy Award.
“Melalui edukasi keuangan yang masif dan merata, kami ingin membekali masyarakat agar lebih cerdas dan bijak dalam mengelola keuangan serta memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen jasa keuangan,” tutup Khoirul. (*)
Reporter: Nastasia
Editor: M Idris
