Prosumut
Ekonomi

OJK dan LPS Perbarui Kerjasama Optimalkan Penanganan Bank 

PROSUMUT – PROSUMUT-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sepakat untuk memperbarui kerjasama dan koordinasi untuk memperlancar serta mengoptimalkan penanganan permasalahan perbankan guna menjaga stabilitas sistem keuangan keuangan khususnya di masa pandemi Covid -19.

Nota Kesepahaman baru antara OJK dan LPS sudah ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah pada pertengahan Agustus 2020 lalu, di Jakarta.

BACA JUGA:  Peluncuran QResto, Medan Pelopor Pengembangan QRIS untuk Kemudahan Pembayaran Pajak Restoran

Nota Kesepahaman ini merupakan tindak lanjut atas UU No 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020, Peraturan Pemerintah No 33/2020 dan Peraturan LPS No 3/2020.

“Kesepahaman ini merupakan pedoman untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi OJK dan LPS antara lain dalam pertukaran data dan atau informasi, pemeriksaan bank, pelaksanaan penjaminan simpanan, penanganan bank dengan status Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) maupun Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK), serta penanganan bank yang tidak dapat disehatkan dan penempatan dana LPS pada bank selama pemulihan ekonomi akibat dari pandemi Covid 19,” katanya melalui rilisnya, Selasa 7 Agustus 2020.

BACA JUGA:  Peluncuran QResto, Medan Pelopor Pengembangan QRIS untuk Kemudahan Pembayaran Pajak Restoran

Ruang lingkup kesepahaman OJK dan LPS ini juga dilakukan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan penjaminan simpanan dan pengawasan terhadap bank, tindak lanjut hasil pengawasan dan analisis bank, penanganan bank sistemik dan non sistemik, penanganan bank yang dicabut izin usahanya, penanganan bank yang membahayakan perekonomian dan pendirian bank perantara serta penanganan bank yang merupakan emiten atau perusahaan publik.

BACA JUGA:  Peluncuran QResto, Medan Pelopor Pengembangan QRIS untuk Kemudahan Pembayaran Pajak Restoran

Dengan berlakunya Nota Kesepahaman yang baru ini, maka Nota Kesepahaman OJK dan LPS yang lama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (*)

 

Reporter : Nastasia
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Sejak 2017 Sequis Manfaatkan Artificial Intelligence, Kembangkan Bisnis dan Layanan Nasabah

Waketum Gerindra Ajak Warga Tak Bayar Pajak, Ini Ancaman Kemenkeu

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Gibran Sahuti Petani Langkat, Dukung Swasembada Pangan

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Menkeu: Batas Pelaporan SPT Online 1 April

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Gojek Pakai Nama Get di Thailand

PLN Berhasil Energize Tower Emergency SUTT 150 kV Langsa-Pangkalan Brandan

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara