Prosumut
Budaya

Mudik Saat Covid-19 Bisa Dipidana

PROSUMUT – Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan bagi masyarakat yang melanggar peraturan dalam pelaksanaan mudik, maka Polda Sumut akan menindaklanjuti sesuai dengan Undang Undang Nomor 6/2018 tentang Karantina Nasional.

Adapun hukuman bagi pelanggar peraturan tersebut adalah 1 tahun pidana dan denda Rp 100 juta. Jikalau personel ASN yang melakukan pelanggaran, maka masing-masing instansi memiliki sanksi terhadap pelanggar.

“Menindaklanjuti larangan mudik, Polda Sumut membuat 25 pos chek point di setiap perbatasan wilayah Sumut. Hal itu agar para pengendara kendaraan diperiksa rapid test dan suhu tubuhnya,” kata Kapolda Sumut kepada wartawan di Medan, Rabu 20 Mei 2020.

Disebutkannya, seluruh personel Polda Sumut yang melaksanakan tugas terutama dalam pengamanan Pos Chek Point di perbatasan daerah Sumut dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang telah ditentukan seperti helm, masker, pakaian, sarung tangan dan sepatu agar tidak tertular Covid-19.

“Kami juga rutin melakukan himbauan baik bersifat preventif maupun preemtif untuk selalu mengikuti peraturan protokol kesehatan, dalam setiap kegiatan guna mengantisipasi persebaran virus corona”, ujar Martuani.

Ia menambahkan, sekali lagi diimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengikuti protokol kesehatan pemerintah agar tidak terinfeksi Covid-19. “Jika kita disiplin, maka wabah ini pun akan segera berlalu,” tandasnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

BMI Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Erupsi Sinabung

admin2@prosumut

Padepokan Iqro Kampung Kolam Terima Kado Ramadan dari Alfamidi

JNE Bantu Warga Terdampak Erupsi Sinabung

admin2@prosumut

Bupati Labuhanbatu Tanggapi Keluhan Warga Desa

admin2@prosumut

Ijeck Terima Audiensi Seniman, Potensi Etnik di Sumut Luar Biasa

Oki Hadiri Sosialisasi Anti Narkoba Karang Taruna Tebingtinggi

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara