Prosumut
Budaya

Mudik Saat Covid-19 Bisa Dipidana

PROSUMUT – Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan bagi masyarakat yang melanggar peraturan dalam pelaksanaan mudik, maka Polda Sumut akan menindaklanjuti sesuai dengan Undang Undang Nomor 6/2018 tentang Karantina Nasional.

Adapun hukuman bagi pelanggar peraturan tersebut adalah 1 tahun pidana dan denda Rp 100 juta. Jikalau personel ASN yang melakukan pelanggaran, maka masing-masing instansi memiliki sanksi terhadap pelanggar.

“Menindaklanjuti larangan mudik, Polda Sumut membuat 25 pos chek point di setiap perbatasan wilayah Sumut. Hal itu agar para pengendara kendaraan diperiksa rapid test dan suhu tubuhnya,” kata Kapolda Sumut kepada wartawan di Medan, Rabu 20 Mei 2020.

Disebutkannya, seluruh personel Polda Sumut yang melaksanakan tugas terutama dalam pengamanan Pos Chek Point di perbatasan daerah Sumut dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang telah ditentukan seperti helm, masker, pakaian, sarung tangan dan sepatu agar tidak tertular Covid-19.

“Kami juga rutin melakukan himbauan baik bersifat preventif maupun preemtif untuk selalu mengikuti peraturan protokol kesehatan, dalam setiap kegiatan guna mengantisipasi persebaran virus corona”, ujar Martuani.

Ia menambahkan, sekali lagi diimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengikuti protokol kesehatan pemerintah agar tidak terinfeksi Covid-19. “Jika kita disiplin, maka wabah ini pun akan segera berlalu,” tandasnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Dapur Lapangan Brimob Sumut, Sediakan Makanan di Menteng VII

admin2@prosumut

Sejalan Pembangunan Kawasan Industri, FKLPI Batubara Dibentuk

Editor Prosumut.com

Pertamina Dukung Upaya Pemprov Pulihkan Ekonomi Sumut

admin2@prosumut

Virus Cinta Budaya di Indonesia Menari

Bupati Batu Bara Uji Coba Becak Sampah Keliling

Ini Cara DPD KNPI Binjai Memperingati Hari Sumpah Pemuda ke 92 Tahun

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara