PROSUMUT – Mantan anggota DPRD Provinsi Sumut yang juga buronan KPK, Ferry Suando Tanuray Kaban, menyerahkan diri.
Ferry adalah tersangka kasus dugaan suap yang keberadaannya sempat menghilang hingga akhirnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 28 September 2018.
Ferry tiba di KPK dengan dikawal dua orang polisi sekitar pukul 10.30 WIB, Jumat (11/1/2019), dilansir Kumparan.
Pantauan wartawan di lokasi, Ferry tampak mengenakan baju putih, peci putih, serta membawa sebuah koper berwarna cokelat.
Informasi dihimpun, sebelum menyerahkan diri ke KPK, Ferry terlebih dahulu menyerahkan diri ke Polsek Kelapa Dua, Serpong, Kabupaten Tangerang. Saat menyerahkan diri ke Polsek, Ferry diantar oleh istri dan keluarganya.
Ia kemudian dikawal oleh polisi menyerahkan diri ke KPK. Saat ini, Ferry sudah berada di ruang pemeriksaan untuk diperiksa penyidik.
Ferry adalah tersangka kasus dugaan suap dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. KPK menerbitkan status DPO terhadap Ferry karena ia sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Terkait kasus ini, penyidik KPK menetapkan 38 eks anggota DPRD sebagai tersangka.
Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo terkait proses persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut periode 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada tahun 2015.
Sebanyak 22 tersangka di antaranya sudah ditahan oleh penyidik.
Sebelumnya juga dalam kasus ini, KPK telah melakukan penangkapan untuk 2 tersangka yang beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kedua anggota dewan yang ditangkap itu ialah Musdalifah dan Muhammad Faisal.
Penangkapan itu dilakukan KPK karena keduanya dianggap tak koperatif dengan pihak KPK dalam proses penyidikan kasus suap terhadap anggota DPRD Sumut.
Total dua panggilan sudah diabaikan Musdalifah dan Faisal kala itu.
Sebagian di antara para tersangka itu sudah diajukan ke persidangan untuk diadili. (editor)