Prosumut
Hukum

Maafkan Yati Uce, Dodi Cabut Laporan di Polrestabes Medan

PROSUMUT – Pemilik SPBU di Jalan Cemara, Sampali, Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, KahFilwara atau yang akrab disapa Wara bersama Musa Idhishah atau Dodi akhirnya memaafkan Yati Uce, karyawan SPBU yang diduga telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 800 juta selama menjabat sebagai kasir. Hal itu dilakukan Dodi setelah menerima permohonan maaf dari Yati.

Sebagaimana yang diketahui, pasca dilaporkan, Yati sempat menjalani masa penahanan di Mako Polrestabes Medan Jalan HM Said, Medan selama beberapa hari.

Dengan itikad baik, Dodi yang telah menerima permohonan maaf Yati, juga mencabut laporan yang telah dibuatnya bersama dengan pihak SPBU tempat Yati bekerja. Oleh karena itu, Yati pun kini dapat menghirup udara bebas dan bisa kembali lagi ke pangkuan suaminya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dodi dan ibu Wara yang telah membebaskan dan mencabut laporan,” ujar Yati saat keluar dari Mapolresta, Jumat dini hari 15 Mei 2020.

Selain mengucapkan terima kasih kepada Dodi dan Wara, ia juga menyampaikan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, dan terkhusus kepada suami yang mendampinginya saat membuat surat permohonan maaf.

“Dan saya ucapkan terima kasih kepada semuanya yang telah membantu saya dalam kasus perkara ini,” jelasnya.

Tak hanya itu, dirinya juga menarik seluruh ucapannya yang menyatakan bahwa Dodi pernah melakukan pemukulan dan berkata kasar kepadanya, saat diketahui uang itu sudah raib.

“Kami ucapkan puji dan syukur, bapak Dodi telah membebaskan istri saya Yati Uce dari Polrestabes,” ungkap Maya Dipa, suami Yati.

Maya Dipa juga turut menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Advokat KAUM, di mana sudah memberikan bantuan selama istrinya menjadi tahanan.

Terpisah, kuasa hukum Dodi, Sandri Alamsyah mengatakan, kedua belah pihak telah bersama-sama sepakat untuk mengambil garis tengah, yaitu saling memaafkan terlebih di saat bulan ramadan ini.

Ia menuturkan, Dodi sudah memaafkan Yati yang dilaporkan menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 800 juta. Kemudian, pencabutan perkara ini adalah bentuk keprihatinan Dodi melihat Yati Uce.

“Pada bulan ramadan, kami berkumpul di Polresta, di mana telah tercapainya saling memaafkan antara dua belah pihak. Kemudian ingin saya sampaikan, bahwa bulan penuh berkah ini Yati Uce dapat menjalankan puasa dengan baik, kita akan berbahagia menyambut lebarannya,” tandasnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Sepekan Operasi Patuh 2024, Polres Langkat Keluarkan 515 Tilang

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Polda Diminta Hentikan Perjudian di Sibolangit, Omsetnya Ratusan Juta

Bupati Tapteng Diduga Ikut Arahkan Warga Pilih Caleg Nasdem, Kalau Tak Mau PKH Dicabut

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Jaksa Terima SPDP Dirut dan Manejer PT Kiat Unggul

Ridwan Syamsuri

Penyuap Bupati Pakpak Bharat Divonis 2,5 Tahun

Ridwan Syamsuri

Kejari Tebingtinggi Musnahkan Bukti Perkara Periode Juli-November 2020 

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara