Prosumut
Politik

Komisi IV DPRD Medan Gelar RDP Dugaan Pencemaran Lingkungan RPA di Tanjung Mulia

PROSUMUT – Komisi IV DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh Rumah Potong Ayam (RPA) di Jalan Nusa Indah Pasar VIII Lingkungan XXVI, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Senin 23 Juni 2025.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dan dihadiri anggota Komisi IV serta OPD terkait ini, dilakukan atas dasar pengaduan masyarakat yang resah terhadap dugaan pencemaran lingkungan oleh rumah potong ayam tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan, permasalahan pencemaran lingkungan ini harus menjadi perhatian Pemko Medan.

“Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait agar bertindak tegas,” ujarnya. (*)

Editor: M Idris

Konten Terkait

Ketua DPD Demokrat Sumut Serahkan B1KWK  ke Akhyar

admin2@prosumut

Kaum Milenial Perbaungan Antarkan Donasi untuk Dambaan

Editor Prosumut.com

Ketua KPU Sumut Monitoring Coklit di Binjai

admin2@prosumut

Masa Sidang Kedua Tahun 2023, DPRD Medan Prioritaskan Pembahasan Ranperda

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Sejumlah Jembatan di Sergai Rusak Parah, Ini Rencana Darma Wijaya

Editor Prosumut.com

Pilkada Binjai 2020, Timbas Ambil Formulir PDI-Perjuangan

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara