Prosumut
Hukum

Kejari Medan Ringkus Terpidana Kasus Penggelapan

PROSUMUT – Personel Pidana Umum Kejari Medan meringkus seorang notaris di Medan bernama Herniati (50) di kawasan Perumahan Angel Residence, Jumat 24 Mei 2019 dini hari.

Dia merupakan terpidana dalam kasus penggelapan uang klien yang dijatuhkan hukuman 8 bulan penjara sesuai keputusan kasasi Mahkamah Agung.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan Parada Situmorang mengatakan sejak putusan kasasi Mahkamah Agung diterima pada Januari 2018, pihaknya kehilangan jejak wanita itu.

Pasalnya saat akan dieksekusi, terpidana sudah tidak lagi menetap di kediaman yang juga sekaligus dijadikan sebagai kantor nya di kawasan Jalan Rajawali I No. 6-A Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

“Belakangan, kita akhirnya tim kita di lapangan menerima informasi bahwa terpidana menetap di rumah anaknya di kawasan Jalan Panglima Denai,” ucap Parada, Jumat 24 Mei 2019.

Tim yang diketuai Vernando Agus Hakim langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Saat dipastikan terpidana memang berada di perumahan tersebut, tim dari Kejari Medan langsung melakukan penangkapan terhadap wanita tersebut.

“Saat dijemput agak sedikit memaksa. Mungkin karena yang bersangkutan merasa ketakutan. Akhirnya dia menyerahkan diri,” sebut Parada.

Parada menerangkan Herniati dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penggelapan pada 2017 lalu.

Dia didakwa menggelapkan uang milik kliennya sebesar Rp46.230.500.

Uang itu seyogyanya diberikan untuk biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) namun oleh Herniati, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini kemudian bergulir hingga pengadilan.

“Sebelumnya dia dituntut 1 tahun 3 bulan. Di Pengadilan Negeri Medan dia dihukum 8 bulan penjara. Dia banding lalu PT Medan menghukumnya dengan hukuman percobaan. Lalu jaksa mengajukan Kasasi ke MA. Di MA dia dihukum 8 bulan sebagaimana putusan PN Medan,” papar Parada.

Selanjutnya, perempuan paruh baya ini dibawa ke Lapas Wanita untuk menjalani masa hukumannya. (*)

Konten Terkait

Tidak Terbukti, Terdakwa Penganiaya Divonis Bebas

Jabatan Kapolda Sumut, Kapolri Tunjuk Irjen Pol Panca Putra

Editor Prosumut.com

Pasutri Kompak Jual 700 Gram Sabu Kepada Polisi

Ridwan Syamsuri

Hari Pertama Operasi Zebra Toba 2020, Ada 338 Tilang

Editor Prosumut.com

Dipindah ke Gunung Sindur, Setnov Ditempatkan di Rutan Khusus Napi Teroris

3 Anggota DPRD Medan Belum Lapor LHKPN ke KPK

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara