PROSUMUT – Iuran peserta BPJS Kesehatan dipastikan mengalami kenaikan pada tahun 2020. Salah satunya, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh APBD dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan.
Akibat kenaikan tersebut, alokasi APBD Sumut untuk peserta PBI melonjak atau naik dua kali lipat.
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut, Ridesman mengatakan, alokasi anggaran untuk peserta PBI yang ditanggung APBD Sumut semula sekitar Rp 99 miliar setahun dengan jumlah peserta sekitar 450 ribu jiwa. Lalu, ditambah dari hasil cukai rokok Rp 23 miliar.
“Kita masih menggunakan perhitungan yang lama (Rp 25.500 per orang), sehingga hanya dialokasikan sekitar Rp 99 miliar dan ditambah hasil pajak rokok Rp 23 miliar. Jadi, untuk tahun 2020 karena mengalami kenaikan iuran maka otomatis melonjak,” kata Ridesman kepada wartawan baru-baru ini.
Ia mengaku, pihaknya sudah menghitung kekurangan alokasi peserta PBI. Kekurangannya sekitar Rp 117 miliar, dengan jumlah peserta sebanyak 450 jiwa.
“Apabila nantinya ada penambahan peserta baru lagi, tentu akan ditambah lagi anggarannya,” ujar Ridesman.
Diketahui, iuran BPJS Kesehatan dipastikan mengalami kenaikan setelah terbitnya Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 24 Oktober 2019.
Dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tersebut, terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat. (*)