Prosumut
Pemerintahan

Gubernur dan Ketua DPRD Sumut Dukung Pendirian KPAD

PROSUMUT – Melihat Sumatera Utara (Sumut) dengan tantangan geografis, keluasan wilayah, kompleksitas kasus anak baik di lokal, kasus lintas provinsi bahkan sebagian kasus lintas negara, kehadiran kelembagaan yang independen dalam bentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dalam pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak merupakan kebutuhan mendesak.

Untuk kepentingan pendirian tersebut,  Ketua KPAI, Susanto bersama Wakil Ketua, Rita Pranawati dan Ketua Divisi Kelembagaan, Hj. Margaret Aliyatul Maimunah, melakukan kunjungan ke Sumatera Utara dan diterima oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi Selasa 10 November 2020  dan diterima oleh Ketua DPRD, baru-baru ini.

BACA JUGA:  Bapenda Sumut Undi 936 Hadiah Gebyar Pajak 2026

Dalam pertemuan KPAI dengan Gubernur, Ketua KPAI, Susanto memberikan apresiasi dan mengucapkan selamat atas Capaian Perlindungan Anak Berbasis  E-SIMEP sehingga Gubernur Sumut mendapatkan penghargaan KPAI Tahun 2020.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sumut menyampaikan dukungannya untuk pembentukan KPAD kembali dan secara teknis akan ditindaklanjuti.

Begitu pula saat diterima oleh Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting menyatakan menyambut baik atas kunjungan KPAI dan mendukung untuk terbentuknya KPAD Sumatera Utara.

BACA JUGA:  Bapenda Sumut Undi 936 Hadiah Gebyar Pajak 2026

Ketua KPAI, Susanto mengapresiasi atas komitmen baik Gubernur dan Ketua DPRD Sumut untuk pendirian KPAD di Sumatera Utara. Berharap hadirnya KPAD dapat membangkitkan semangat baru, komitmen lintas sektor dan menumbuhkan budaya ramah ramah di Sumatera Utara.

Pada saat yang sama, Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati menjelaskankan bahwa keberadaan KPAI/KPAD tidak hanya mandat Undang-Undang Perlindungan Anak, namun juga Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Ketiadaan KPAD di daerah dapat berdampak pada berkurangnya optimalisasi pengawasan kasus anak-anak berhadapan dengan hukum, khususnya anak pelaku.

BACA JUGA:  Bapenda Sumut Undi 936 Hadiah Gebyar Pajak 2026

Hal lain juga diperkuat oleh Ketua Divisi Kelembagaan Margaret Aliyatul Maimunah,  keberadaan KPAD tidak menggantikan tugas dan fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan UPTD P2TP2A.

Sinergi  KPAD yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan dan koordinasi antar SKPD/lembaga dengan Dinas PP dan PA, serta UPTD P2TP2A akan memaksimalkan perlindungan anak di Sumut. (*)

 

Reporter : Nastasia
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Diduga Curang, Komisi I DPRD Medan Gelar RDP Seleksi Kepling di Merdeka

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Pemkab Langkat Terima Hibah Peninggalan Budaya dari Balai Arkeologi Sumut

Dinas PMD Labuhanbatu Monev BUMDes di Bilah Hulu

admin2@prosumut

Sabrina Minta Evaluasi Museum Alquran Sumut

Pemkab Langkat Gelar Rakor Penanganan Konflik

Editor Prosumut.com

Implementasi Perda KTR Medan Harus Bersinergi Antar SKPD

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara