Prosumut
HukumKriminal

Dua Kurir 53 Kg Divonis 17 Tahun

PROSUMUT –  Dua kurir sindikat narkotika jaringan internasional, Zainal Abidin (34) dan Bahlia Husen (39) masing-masing divonis 17 tahun penjara oleh Majelis hakim. Selain itu, kedua terdakwa juga di denda Rp2 miliar subsider 3 bulan kurungan, yang terbukti menjadi kurir sabu seberat 53 kilogram.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap Majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang, di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/5) sore.

BACA JUGA:  Penghulu Mengedukasi, Membina, Menteladani Masyarakat

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, yang semula menuntut 20 tahun penjara denda Rp2 miliar Subsider 6 bulan kurungan. “Terima yang mulia,” ucap terdakwa dan Jaksa kompak.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Zainal Abidin dan Bahlia Husen ditangkap saat hendak menjemput sabu seberat 53 kg dari Junaidi Siagian, Syahrial, Nurdin, Elpi Darius dan Zainuddin (berkas terpisah). Sabu itu sebelumnya didapat dari Malaysia, yang dibawa naik boat dari perairan Tanjungbalai pada Oktober 2018 lalu.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi KIP Kuliah LLDIKTI Wilayah I Sumut, Kejatisu Periksa Rika

Pada Kamis (4/10) lalu, sembari menunggu rombongan Junaidi Siagian dkk menemui mereka, Zainal Abidin dan Bahlia sempat berkeliling-keliling Kota Medan. Sekitar dua jam berkeliling, keduanya dikabari Junaidi bahwa mereka sudah dekat ke Medan.

“Terdakwa lalu menelpon Junaidi Siagian dengan mengatakan sampai dimana. Lalu Junaidi Siagian menjawab, sudah di Berastagi. Kemudian, Zainal Abidin bersama Bahlia Husen singgah sebentar untuk makan durian di Durian Sibolang,” urai Rahmi.

BACA JUGA:  Penghulu Mengedukasi, Membina, Menteladani Masyarakat

Setelah itu, mereka beranjak menuju Fly Over Simpang Pos dan berhenti di sebuah mini market. Kemudian melanjutkan perjalanan lagi ke arah Jalan Ringroad untuk menemui rombongan Junaidi yang mengendarai mobil minibus.

“Saat sedang mengendarai mobil, Zainal dan Bahlia langsung dihadang petugas BNN yang sebelumnya mendapat informasi adanya transaksi narkotika jaringan Malaysia, Labuhanbatu, Medan,” ujar JPU. (*)v

Konten Terkait

Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Penggerebekan Gudang Pengoplos Gas, Pertamina Apresiasi Kerja Polisi

Dua Kali Beraksi, Pelaku Curanmor di Stabat Dibekuk Polisi

Napi Ngamuk, Bakar Rutan Kabanjahe

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Polisi Selidiki Kematian Aktivis HAM di Medan

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Janda Tua di Medan Tewas Ditikam Perampok

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara